Wamen ESDM Ungkap Gubernur Ajukan Ratusan Wilayah Pertambangan Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah provinsi (pemprov) melalui para gubernurnya telah mengajukan izin pertambangan melalui wilayah pertambangan rakyat (WPR) hingga berjumlah ratusan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa wilayah pertambangan sejatinya ditetapkan pemerintah pusat setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya dengan berkonsultasi dengan DPR.
Baca Juga
Aksi Nyata Bukit Asam (PTBA) Menuju Pertambangan Berkelanjutan Dapat Apresiasi
“Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah provinsi dalam rangka penyusunan rangka penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 dan penyesuaian encana tata ruang provinsi,” kata Yuliot dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Yuliot mengungkapkan, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, sudah ada beberapa provinsi yang mengajukan wilayah pertambangan rakyat. Salah satunya adalah wilayah pertambangan provinsi Kalimantan Tengah sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 109.K-MB.01-MEM.B/2022 tanggal 21 April tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi,” beber Yuliot.
Bukan hanya itu, gubernur Sumatra Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR dan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok. Selanjutnya, gubernur Sulawesi Utara mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.
Baca Juga
Danantara Akan Ambil Alih Tambang Martabe Lewat Perminas, Rosan: Akan Dirapatkan
“Atas perubahan wilayah pertambangan provinsi yang ditetapkan, gubernur serta bupati/wali kota wajib menetapkan dan mendelineasi wilayah usaha pertambangan (WUP), WPR, dan wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK) sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang," ucap Yuliot.
Lebih lanjut, Yuliot menyampaikan bahwa perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), WPR, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta surat izin penambangan batuan (SIPB) yang masih berlaku.

