Kementerian ESDM Ungkap Ada 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Baru 82 yang Izinnya Terbit
JAKARTA, investortrust.id - Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono mengungkapkan, terdapat 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dijelaskan oleh Bambang, hal tersebut berdasarkan surat keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi di seluruh Indonesia per 21 April 2022 yang telah ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Namun dari jumlah tersebut, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah diterbitkan baru 82.
“Secara nasional WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah 66.593,18 hektare (ha). Adapun untuk IPR yang sudah kita terbitkan sebanyak 82 izin dengan total luas wilayah 62,31 ha,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Bahlil Sebut BKPM Masih Fokus Dorong Hilirisasi Sektor Pertambangan, Ini Alasannya
Ketentuan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejatinya diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 pada Pasal 20 dan 24, yang dilengkapi dengan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 22 dan Pasal 22A. Sedangkan ketentuan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 66, 67, 68, dan 73.
Ketentuan selanjutnya yang menjadi acuan terkait WPR dan IPR adalah Peraturan Pemerintah atau PP No. 96 Tahun 2021 dalam Pasal 65 dan 66. Selain itu juga masih ada PP No. 25 Tahun 2023 dalam Pasal 36 dan 37.
“Usulan WPR yang diakomodir dalam penetapan WP 2022 hanya yang disertai rekomendasi kesesuaian tata ruang dari bupati setempat,” jelas Bambang Suswantono.
Baca Juga
Didukung Digitalisasi, Aktivitas Pertambangan Bukit Asam (PTBA) Makin Efektif
Ditjen Minerba sendiri sudah menyusun dokumen pengelola WPR di sembilan provinsi sejak tahun 2022 dengan total WPR 270 blok, meliputi Bangka Belitung, Yogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.
“Kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR enam provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," ujarnya.

