Tolak Program Tapera, Apindo Surati Presiden
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani menegaskan penolakannya terkait diberlakukannya aturan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Pemerintah.
Terkait hal ini, dia mengaku Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai Tapera agar mempertimbangkan kembali terkait peraturan tersebut.
“Jelas kita nggak setujulah, kan kita sudah mengatakan dari awal, kami sudah menyampaikan masukan-masukan kami ke Pemerintah,” kata Shinta saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga
Airlangga: Tapera Kecil Kemungkinan Dibatalkan, Kemenkeu Perlu Sosialisasikan
Namun demikian, Shinta melihat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera hanya merupakan duplikasi. “Buat apa? Ini tabungan ya bukan jaminan sosial, jadi ini untuk apa? Kita harus clear bahwa ini tabungan bukan jaminan sosial. Jaminan sosial kan kita sudah ada, jadi buat apa duplikasi ini?,” terang dia.
Shinta menegaskan pihaknya sudah menyampaikan hal ini ke pemerintah. Namun jika tetap dijalankan, Shinta menyebut untuk ASN, TNI, Polri, yang mana itu di bawah kontrol pemerintah tidak untuk pihak swasta.
“Tapi buat swasta janganlah kami diharuskan mengikuti ini. Dan untuk pekerja, ini kan beban untuk pekerja 2,5% itu kan besar,” ucap dia.
Dia menyebut, hal ini lantaran tambahan beban bagi pekerja sebesar 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji pekerja yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Shinta mengaku akan mendukung program perumahan, tetapi menurutnya hal itu bisa ditangani melalui APBN dan juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) atau fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain yang diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Shinta berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % atau sebesar Rp 138 triliun.
“Maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” ujarnya.
Baca Juga
Indonesia Property Watch Minta Pemerintah Transparan soal Pengelolaan Dana Iuran Tapera
Sepakat dengan Apindo, serikat buruh/pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menyebutkan potongan untuk simpanan Tapera sebesar 3% akan dipungut sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.
