AREBI Usul Pemerintah Ikut Tanggung Iuran Tapera
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) meminta pemerintah untuk memberikan subsidi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena, pungutan sebesar 3% dari gaji dinilai membebani masyarakat.
Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Lukas Bong, pungutan Tapera jangan sampai membebani para pekerja dan pengusaha. Okeh karena itu, pemerintah sebaiknya ikut membantu iuran.
Dia menjelaskan, pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan membebani para pekerja. Apalagi, gaji pekerja sudah dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
Baca Juga
Indonesia Property Watch Minta Pemerintah Transparan soal Pengelolaan Dana Iuran Tapera
“Sebenarnya kalau angka 3% itu mirip dengan BPJS. Tapi, memang kalau 3% mesti ada tambahan lagi mungkin dari perusahaan dan pemerintah. Jangan hanya pekerja saja yang membayarkan. Mungkin pekerja 3%, pemberi kerja 2%, dari pemerintah 3%. Jadi angkanya menarik,” kata Lukas Bong saat ditemui di Energy Building, Rabu (29/5/2024).
Lukas Bong sebetulnya melihat bahwa iuran Tapera ini bisa menjadi motor penggerak sektor properti. Namun, pengutan iuran Tapera ini tidak bisa disamaratakan ke semua orang.
“Bagaimana halnya dengan pekerja yang sudah punya rumah? Apakah masih wajib ikut Tapera? Padahal, kita tahu pemotongannya angkanya tidak kecil. Dan ini memang dana jumbo yang akan dikelola. Jadi saya pikir ini mesti tebang pilih,” ujar dia.
Baca Juga
Soal Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Kadin: Jangan Sampai Jadi Beban
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 1 setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.
Sementara itu, Pasal 15 PP Tapera mengatur besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

