Perangkat Starlink Ilegal Beredar di Marketplace, Ini Respons Kemenkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan seluruh perangkat Starlink yang beredar di Indonesia sudah melalui proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemkominfo Aju Widya Sari memastikan seluruh perangkat yang digunakan oleh Starlink, termasuk perangkat untuk pengguna sudah memenuhi standar. Perangkat-perangkat tersebut sudah mengantongi sertifikat dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo.
"Sudah, jadi semua perangkat yang diselenggarakan oleh Starlink sudah sesuai standar dan mendapatkan sertifikat," katanya ketika ditemui di sela-sela acara Ericsson Imagine Live di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Begini Respons Kemenkominfo soal Tuntutan Pembekuan Izin Operasi Starlink dari ISP Lokal
Lebih lanjut, Aju menjelaskan bahwa sertifikasi perangkat tersebut merupakan bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) atau lolos Uji Laik Operasi (ULO). Oleh karena itu, dia kembali memastikan bahwa tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Starlink untuk menggelar layanannya di Indonesia, baik sebagai penyelenggara jaringan tertutup Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP). "Semua sudah memenuhi syarat, mereka (Starlink) sudah memenuhi persyaratan," tegasnya.
Apa yang disampaikan oleh Aju, merupakan respon atas pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga. Dia menyebut perangkat ilegal Starlink banyak beredar di pasaran, khususnya di platform lokapasar (marketplace).
"Banyak perangkat receiver Starlink ditemukan di marketplace, meskipun layanan tersebut masih dalam tahap ujicoba di Indonesia. Perangkat tersebut diduga masuk melalui jalur black market dan tidak melalui proses standardisasi Ditjen SDPPI Kemenkominfo, Kemenperin (Kementerian Perindustrian), dan menyalahi aturan Kemendag (Kementerian Perdagangan) terkait barang impor ilegal," katanya dalam konferensi pers virtual APJII bertajuk ‘Perlakuan Khusus Starlink Buat Siapa dan Untuk Daerah Mana?’, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
APJII Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Layanan Ritel Starlink
Berdasarkan pencarian di laman e-Sertifikasi Ditjen SDPPI Kemenkominfo, terdapat delapan pengajuan sertifikasi perangkat dengan PT Starlink Services Indonesia sebagai pemohon. Sebagian besar perangkat yang diajukan adalah perangkat impor buatan Amerika Serikat (AS).
Permohonan sertifikasi pertama adalah Starlink Gateway Antena dengan tipe Gateway V3. Sertifikat perangkat ini diterbitkan pada 18 Oktober 2023 dengan nomor 94301/SDPPI/2023.
Kemudian, untuk permohonan sertifikasi kedua adalah 2D Flat Phased Array Antenna dengan tipe UTA-212. Perangkat ini sertifikatnya diterbitkan pada 23 Oktober 2023 dengan nomor 94412/SDPPI/2023.
Pada 23 Oktober 2023, perangkat yang sama dengan tipe berbeda juga mendapatkan sertifikat dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo. Perangkat dengan tipe UTA-222 terbit dengan nomor sertifikat 94413/SDPPI/2023, sementara untuk tipe UTA-221 sertifikatnya terbit dengan nomor 94414/SDPPI/2023.
Baca Juga
Permohonan sertifikasi selanjutnya adalah perute atau router UTR-211 yang menjadi satu-satunya perangkat buatan Taiwan. Perangkat ini terbit dengan nomor sertifikat 95457/SDPPI/2023 pada 23 November 2023.
Starlink Services Indonesia kembali mengajukan permohonan sertifikasi 2D Flat Phased Array Antenna pada awal 2024. Perangkat tersebut bertipe UTA-232 dengan nomor sertifikat 97226/SDPPI/2024 yang terbit pada 6 Februari 2024.
Terakhir, pada 16 Mei 2024 Ditjen SDPPI menerbitkan sertifikat bernomor 99317/SDPPI/2024 dan 99319/SDPPI/2024 untuk router UTR-232. Sertifikasi untuk perangkat ini dilakukan terpisah untuk perangkat buatan AS dan Vietnam.
