Begini Respons Kemenkominfo soal Tuntutan Pembekuan Izin Operasi Starlink dari ISP Lokal
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara terkait dengan tuntutan pembekuan izin penyelenggaraan layanan internet Starlink di Indonesia dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII).
Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Aju Widya Sari menyatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan tuntutan tersebut. Sebab, Starlink sudah memenuhi seluruh kewajibannya untuk bisa beroperasi di Indonesia sebagai penyedia layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) maupun penyedia layanan internet (internet service provider/ISP).
“Buat Kemenkominfo perusahaan yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan berhak berusaha di Indonesia sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi,” katanya ketika ditemui di sela-sela acara Ericsson Imagine Live di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Aju menyebut Starlink sudah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kemenkominfo. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk mengantongi SKLO adalah
Baca Juga
pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC) di dalam negeri.
“Sudah ada, kan kalau ULO (Uji Laik Operasi) kita mengecek semuanya. Starlink sudah bisa membuktikan kalau NOC-nya ada di Indonesia. Sudah ada NOC sebelum izin terbit,” ungkapnya.
Starlink juga diminta untuk menempatkan peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan (Network Monitoring System/NMS), stasiun bumi, dan remote-nya di Indonesia sebagai syarat untuk mendapatkan SKLO. Kemudian alamat IP (internet protocol) Indonesia, nomor Autonomous System (AS), dan kerja sama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP) lokal.
Apa yang disampaikan oleh Aju berbeda dengan yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Menkominfo menyebut bahwa Starlink belum ada NOC Starlink di Indonesia.
Baca Juga
APJII Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Layanan Ritel Starlink
Aju juga memastikan seluruh perangkat yang digunakan oleh Starlink, termasuk perangkat untuk pengguna sudah memenuhi standar. Perangkat tersebut sudah disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen SDPPI).
“Jadi, semua perangkat yang diselenggarakan oleh Starlink sudah sesuai sertifikasi standar,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto memastikan bahwa NOC Starlink sudah dibangun di Indonesia. Sebab, salah satu syarat untuk lolos ULO adalah membangun infrastruktur pendukung operasional itu di dalam negeri.
"Untuk NOC sudah dibangun, tanggal 4-5 April 2024 telah dilaksanakan uji petik atau ULO dan pemeriksaan terhadap sistem serta perangkat penyelenggaraan jartup (jaringan tertutup) VSAT (Very Small Aperture Terminal) PT Starlink Service Indonesia di beberapa lokasi," katanya kepada Investortrust, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga
Lokasi yang dimaksud adalah stasiun titik akses atau point of presences (PoPs) di Karawang, Jawa Barat dan gerbang jaringan (gateway) di Cikarang, Jawa Barat. Kemudian peladen (server) kolokasi di NTT Indonesia Nexcenter, Gedung Cyber I, Jakarta Selatan.
Tuntutan APJII
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga menilai Starlink mendapatkan SKLO tanpa proses yang jelas. Layanan internet berbasis satelit orbit rendah atau low earth orbit (LEO) itu mengantongi SKLO setelah menyelesaikan ULO pada April 2024.
"Keputusan pemerintah yang izin kepada Starlink tanpa melibatkan atau konsultasi dengan pemangku kepentingan lokal menimbulkan tanda tanya besar. Kurangnya transparansi dan keadilan dalam proses perizinan ini, merugikan ISP yang telah berjuang memenuhi standar regulasi," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (27/5/2024).
Oleh karena itu, Arif berharap pemerintah membuka kembali diskusi dengan APJII dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
"APJII juga mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat," tuturnya.
Apabila pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri telekomunikasi, APJII juga menuntut agar kewajiban yang selama ini harus dipenuhi oleh ISP dihentikan.
"APJII juga menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) dan Universal Service Obligation (USO) dihentikan," tegasnya.
Berdasarkan catatan Investortrust, komponen biaya regulasi yang harus dibayarkan operator telekomunikasi meliputi biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor. Kemudian BHP Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor, dan izin stasiun radio (ISR).
Selain itu, khusus untuk operator yang menggunakan spektrum frekuensi juga harus membayar biaya nilai awal atau up-front fee. Biaya tersebut dibayar di muka untuk izin penggunaan spektrum frekuensi selama 10 tahun ke Kemenkominfo.

