Izin Operasi Starlink Bisa Dicabut Karena UU ITE, Kemenkominfo Beberkan Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, izin operasi Starlink bisa dicabut sewaktu-waktu apabila tidak mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, Falatehan mengatakan, regulasi yang mengatur Starlink tidak hanya Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Masih ada aturan lain yang wajib dipatuhi perusahaan milik Elon Musk itu untuk bisa beroperasi di Indonesia, termasuk UU No 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Regulasi (yang mengatur Starlink) bukan cuma UU Telekomunikasi, ada UU ITE juga. Mereka sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik),” kata Falatehan ketika ditemui di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga
Kemenkominfo Ungkap Proses Starlink Masuk Indonesia hingga Minta Tak Mau Buka Kantor
Menurut Falatehan, Starlink yang mengantongi Izin Prinsip Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) wajib mematuhi UU ITE. Perusahaan milik Elon Musk itu harus menutup akses pelanggannya ke konten-konten negatif, seperti pornografi dan perjudian.
Ditanya mengenai bagaimana kepatuhan Starlink terhadap UU ITE, Falatehan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya menegaskan, operasional seluruh penyelenggara telekomunikasi diawasi Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kemenkominfo.
“Dari Kemenkominfo ada tim Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI. Ujung—ujungnya jika melanggar bisa ke pencabutan izin. Semua penyelenggara telekomunikasi bisa dicabut izinnya bukan hanya karena (melanggar) UU Telekomunikasi, tetapi juga UU ITE soal pornografi dan perjudian,” tutur dia.
Sebelumnya, kuasa hukum entitas PT Starlink Services Indonesia, Krishna Vesa mengeklaim kliennya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta Kemenkominfo.
"Perizinan termasuk NOC (pusat operasi jaringan/network operation center), pusat data, trafik, gateway sudah ada di Indonesia. Sudah diperiksa Kemenkominfo beberapa kali. Dilakukan tanpa ada special treatment atau pembedaan dengan perusahaan lain," papar Krishna ketika ditemui di Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Kemenkominfo: Starlink Sama Sekali Tak Punya Pegawai di Indonesia
Krishna juga memastikan Starlink tetap akan memblokir akses ke konten-konten negative, seperti perjudian dan pornografi. Salah satu kekhawatiran yang muncul di masyarakat adalah Starlink dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas tidak semestinya di dunia maya.
"Semua infrastruktur diwajibkan ada di Indonesia. Termasuk yang terkait dengan pemblokiran konten ilegal, itu bisa dilakukan dari Indonesia. Pengendali trafik ada di Indonesia. Komitmen Starlink patuh terhadap peraturan yang ada, tanpa ada pengecualian," tegas dia.

