Kemenkominfo: Starlink Sudah Lolos Uji Laik Operasi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan Starlink sudah lolos pengujian secara teknis dan operasional untuk beroperasi di Tanah Air.
Direktur Telekomunikasi Kemenkominfo Aju Widya Sari menyebut layanan internet berbasis satelit orbit rendah (low earth orbit/LEO) itu sudah menyelesaikan Uji Laik Operasi (ULO) sejak dua pekan lalu. Dengan demikian, Starlink sudah bisa melakukan ujicoba operasionalnya dalam waktu dekat,
"Sudah semua, hasilnya sudah lulus Uji Laik Operasi [ULO]. Jadi, mereka sudah mendapatkan izin [operasi]," katanya ketika ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
Aju menjelaskan hasil dari ULO berlaku secara nasional seperti halnya operator telekomunikasi lain di Indonesia. Terkait dengan rencana ujicoba operasional di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dia menyebut menjadi kewenangan dari Otorita IKN Nusantara (OIKN).
"ULO secara nasional, jadi seperti halnya penyelenggara telekomunikasi lainnya. Kalau mereka mau mendapatkan izin penyelenggaraan [telekomunikasi] harus melalui ULO. Kalau dalam konteks uji coba di IKN Nusantara itu bukan di kami," tuturnya.
Adapun terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Starlink, Aju menegaskan tidak ada perbedaan dengan operator telekomunikasi lainnya. Baik dari segi persyaratan, perizinan usaha, maupun biaya regulasi (regulatory charge) yang dikenakan.
"Kewajiban Starlink sebagai penyelenggara telekomunikasi di Indonesia itu sama seperti yang lainnya. Tidak ada perbedaan. Semua sama sebagai penyelenggara telekomunikasi, di Indonesia mereka [Starlink] berdiri sebagai PT Starlink Services Indonesia," paparnya.
Baca Juga
Regulasi Terkait Starlink di Indonesia Lebih Longgar dari Negara Tetangga
Perlakuan Sama
Sebelumnya, Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan Starlink ketika masuk sebagai penyedia layanan internet ke pengguna akhir, harus melalui proses yang sama dengan operator telekomunikasi lain di Indonesia. Starlink juga harus mengikuti seluruh aturan terkait, mulai dari aturan soal perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, serta pertahanan dan keamanan negara.
Khusus untuk ULO, Agung menjelaskan Starlink wajib memenuhi beberapa persyaratan antara lain pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC), peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan (Network Monitoring System/NMS). Kemudian stasiun bumi, remote, alamat IP, nomor Autonomous System (AS), dan kerja sama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP).
"Keberadaan NOC di dalam negeri ini mencerminkan dua prinsip dasar kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta perlindungan konsumen. Termasuk dalam hal perlindungan data pribadi," katanya ketika dihubungi oleh Investortrust baru-baru ini.
Selain itu, di luar pajak, Starlink juga harus dikenakan regulatory charge seperti halnya operator telekomunikasi lain di Indonesia. Mulai dari biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi, BHP Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO), izin stasiun radio (ISR), dan lain-lain.
"Sehingga tercipta persaingan yang sehat, level playing field dan same service, same rule," tegasnya.
Baca Juga
Harga Layanan Starlink Bisa Lebih Murah, XL Axiata Cs Was-Was Tersaingi

