APJII Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Layanan Ritel Starlink
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk membekukan izin penjualan langsung layanan internet Starlink ke pengguna akhir atau ritel, karena sertifikasi atau uji kelaikannya belum sesuai regulasi.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengatakan, Starlink mendapatkan Sertifikat Uji Laik Operasi (SKLO) tanpa proses yang jelas. Layanan internet berbasis satelit orbit rendah atau low earth orbit (LEO) itu mengantongi SKLO setelah menyelesaikan Uji Laik Operasi (ULO) pada April 2024.
"Keputusan pemberian izin kepada Starlink tanpa melibatkan atau konsultasi dengan pemangku kepentingan lokal. Kurangnya transparansi dan keadilan dalam proses perizinan ini, merugikan ISP (internet service provider/penyedia layanan internet) yang telah berjuang memenuhi standar regulasi," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Starlink Banting Harga Perangkat, Begini Tanggapan Telkomsel
Perlu diketahui, untuk mengantongi SKLO Starlink wajib memenuhi sejumlah persyaratan. SKLO merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh operator telekomunikasi untuk menggelar layanannya di Indonesia.
Persyaratan tersebut meliputi pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC), peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan (Network Monitoring System/NMS). Kemudian stasiun bumi, remote, alamat IP, nomor Autonomous System (AS), dan kerjasama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP).
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, kehadiran Starlink di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan menjadi ancaman bagi ISP dan operator seluler dalam negeri. Kehadiran Starlink berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat dan mengancam kelangsungan usaha ISP lokal.
Starlink juga berpotensi menumbuhkan ISP ilegal yang melanggar aturan atau RT/RW Net. Selain ISP ilegal, kehadiran Starlink juga membuka celah bagi aktivitas ilegal seperti penyebaran konten negatif, termasuk pornografi dan judi daring (judi online) di wilayah perdesaan yang minim literasi digital.
Baca Juga
Kehadiran Starlink Jadi Awal Senjakala Menara Telekomunikasi
Teknologi direct-to-cell Starlink menurut Arif juga akan menjadi ancaman bagi operator seluler, penyedia infrastruktur menara telekomunikasi lokal, dan keseluruhan ekosistem industrinya.
Oleh karena itu, Arif berharap pemerintah membuka kembali diskusi dengan APJII dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
"APJII juga mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat," tuturnya..
Apabila pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri telekomunikasi, APJII juga menuntut agar kewajiban yang selama ini harus dipenuhi oleh ISP dihentikan.
Baca Juga
Starlink Banting Harga Perangkat Berpotensi ke Predatory Pricing, Begini Tanggapan Pemerintah
"APJII juga menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) daan Universal Service Obligation (USO) dihentikan," tegasnya.
Berdasarkan catatan InvestorTrust, komponen biaya regulasi yang harus dibayarkan operator telekomunikasi meliputi biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor. Kemudian BHP Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor, dan izin stasiun radio (ISR).
Selain itu, khusus untuk operator yang menggunakan spektrum frekuensi juga harus membayar biaya nilai awal atau up-front fee. Biaya tersebut dibayar di muka untuk izin penggunaan spektrum frekuensi selama 10 tahun ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

