APJII Tantang Pemerintah Buktikan Keberadaan Pusat Operasi dan Kantor Starlink di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menantang pemerintah untuk membuktikan keberadaan pusat operasi jaringan atau network operation center (NOC) Starlink di Indonesia.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengatakan, pemerintah terkesan menutupi pelanggaran yang telah dilakukan Starlink. Salah satunya terkait dengan NOC di dalam negeri yang hingga kini keberadaannya masih simpang siur.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif
“Saya sempat membuat rilis (pernyataan resmi) beberapa hari lalu, langsung dibantah oleh Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) tentang NOC Starlink. Simple (sederhana) saja, kita semua diajak ke sana untuk melihat,” katanya ketika ditemui oleh awak media di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga
APJII Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Layanan Ritel Starlink
Entitas bisnis Starlink di Indonesia, PT Starlink Services Indonesia terdaftar dengan alamat Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower 1, Lantai 27, Suite 2703, Jln. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan. Namun, ketika ditelusuri Investortrust pada Jumat (31/5/2024), alamat tersebut nyatanya bukan lokasi kantor Starlink Services Indonesia yang sebenarnya.
Tidak terlihat adanya aktivitas layaknya kantor perwakilan suatu perusahaan di alamat tersebut. Hanya terlihat seorang resepsionis yang bersiaga di meja untuk menerima tamu dan mengangkat telepon.
Perlakuan Istimewa
Menurut Arif, apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo terkesan menganakemaskan Starlink. Perusahaan milik Elon Musk itu sudah boleh beroperasi sebagai penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) meskipun belum memenuhi persyaratan.
Perlakuan khusus juga tecermin dari kerja sama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Starlink untuk penyediaan layanan internet di pusat kesehatan masyarakat (pusksesmas) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kerja sama tersebut menurut Arif terkesan mendadak atau tidak direncanakan sebelumnya.
Baca Juga
Meski Tak Diungkap Gamblang, Operator Besar Ini Beri Signal Ancaman Starlink
“Kita (ISP lokal) adem-adem saja nih, (Starlink) yang baru langsung dikasih (proyek dari pemerintah). Kecewa juga, mendingan dikasih ke (operator telekomunikasi) dalam negeri, jangan dari luar (negeri),” ungkapnya.
Wajar saja ISP lokal kecewa, sebab mereka sudah menyisihkan pendapatannya untuk membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO). Nilainya, terbilang lumayan, sebesar 1,25% dari pendapatan tahunan mereka. “Kita (ISP lokal) sudah menyumbang nih untuk daerah 3T, masa enggak diperhatikan?” imbuh Arif.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa Starlink harus mematuhi aturan yang berlaku untuk bisa beroperasi di Tanah Air. Dia membantah bahwa Starlink diperlakukan istimewa oleh pemerintah.
Baca Juga
Bos Telkom (TLKM) Blak-Blakan Ancaman Starlink Terhadap Bisnis Telekomunikasi di Indonesia
"Starlink bukan anak emas. Dia harus comply (patuh) dengan peraturan yang ada seperti ISP lainnya,” katanya dalam sebuah diskusi yang digelar di Universitas Paramadina, Jumat (31/5/2024).
Terkait dengan perizinan usaha, Nezar menegaskan bahwa Starlink beroperasi di Indonesia dengan entitas bisnis yang sudah terdaftar. Entitas bisnis yang dimaksud adalah PT Starlink Services Indonesia.
Perusahaan diketahui tersebut terdaftar sejak 8 September 2022 lewat pengesahan sistem layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).

