Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Pekerja Harus Diberikan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan tanggapan terkait penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA).
Pabrik sepatu yang telah beroperasi selama 30 tahun tersebut ditutup, karena tidak mampu menahan beban kerugian yang terus terjadi akibat sepinya permintaan.
Penutupan pabrik tersebut pun berimbas pada tenaga kerja atau karyawan yang bekerja di pabrik itu, dan berdampak pada pemutusam hubungan kerja (PHK).
Baca Juga
Nasib Malang Sepatu Bata (BATA), Jual Gedung Hingga Tutup Pabrik
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta agar Bata bisa memenuhi hak pekerja sebagaimana regulasi yang diatur.
“Kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut, maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus disepakati,” ucapnya, Senin (6/5/2024).
Diketahui, Bata menutup pabriknya yang berada di Purwakarta, Jawa Barat yang sudah beroperasi selama 30 tahun atau sejak 1994. Pengumuman penutupan pabrik tersebut disampaikan manajemen Bata melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (5/5/2024).
Baca Juga
Rugi Membengkak, Sepatu Bata (BATA) Jual Graha Bata Simatupang Rp 64 Miliar
Director & Corporate Secretary Bata Hatta Tutuko menjelaskan keputusan untuk menghentikan aktivitas produksi pabrik yang berada di Purwakarta berdasarkan Keputusan Direksi pada Selasa (30/4/2024) yang sebelumnya disetujui berdasarkan persetujuan dari Keputusan Dewan Komisaris pada Senin (29/4/2024).
“Dengan adanya keputusan ini, maka perusahaan tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta," demikian disampaikan Hatta melalui Keterbukaan Informasi BEI.

