Pemanfaatan Kian Masif, Indonesia Dinilai Butuh Undang-Undang Artificial Intelligence
JAKARTA, investortrust.id - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang kian masif di Indonesia perlu diatur secara komprehensif lewat undang-undang (UU) tersendiri beserta aturan turunannya.
Menurut Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, pemanfaatan kecerdasan buatan perlu diatur melalui UU tersendiri. Sebab, teknologi tersebut sudah digunakan di banyak sektor industri yang masing-masing diatur oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait, alih-alih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Pastinya, ini tidak bisa diatur sendirian oleh Kemenkominfo karena AI dipakai di segala macam sektor dan industri, serta memberikan dampak yang luas dan besar," katanya ketika dihubungi oleh investortrust.id pada Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, menurut Heru regulasi yang mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia saat ini boleh dikatakan belum memadai. Pemanfaatan teknologi tersebut hanya diatur melalui beberapa pasal yang ada di UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 3/2021, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Adapun aturan yang secara khusus mengatur tentang pemanfaatan kecerdasan buatan hanya sebatas pada Surat Edaran Menkominfo Nomor 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
"Tidak cukup ini (AI, red) diatur dalam UU ITE dan UU PDP yang memang tidak mengatur AI secara dalam dan komprehensif," ujar ia.
Baca Juga
Pesan dari Davos: Artificial Intelligence sebagai Driving Force (Bagian 2)
Sementara Chief Operating Officer (COO) VIDA Digital Identity Victor Indajang punya pendapat berbeda. Pemanfaatan kecerdasan buatan memang perlu diatur secara komprehensif, akan tetapi tidak perlu sampai disiapkan UU khusus beserta sederet aturan turunannya.
Dia menilai yang lebih dibutuhkan saat ini adalah UU terkait keamanan siber, mulai dari upaya pencegahan, hingga penanganannya. Sebab, ketika bicara mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan, keamanannya menjadi hal yang perlu mendapatkan sorotan.
"Menurut saya, yang lebih tepat adalah aturan mengenai keamanan siber. Di mana ada komponen-komponen yang bisa kita klasifikasikan bagaimana solusi dan tantangannya dari sisi pemanfaatan AI. Karena kita harus lihat ini lebih holistik dengan beberapa teknologi penting selain machine learning AI," katanya ketika ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, sebagai bagian dari penyedia layanan identitas digital yang rentan akan ancaman keamanan siber, Victor menilai upaya pemerintah untuk mengatasi ancaman tersebut sudah cukup baik. Termasuk di antaranya adalah keberadaan UU PDP yang dirilis tahun lalu dan pembaruan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari sisi UU PDP, perlindungan data sudah diperhatikan serius. Akhir tahun ini akan ada penalti-penalti sedemikian rupa jika ada kebocoran data atau pemrosesan data tanpa consent atau persetujuan. UU ITE yang baru juga sudah banyak memuat aturan tentang identitas digital, termasuk tanda tangan elektronik," tuturnya.
Harapannya, seiring dengan perkembangan teknologi dan praktik kejahatan siber UU ITE dan UU PDP dapat dikembangkan ke sejumlah aturan turunan. Tentu saja, aturan tersebut akan lebih baik jika disusun bersama dengan otoritas terkait, termasuk di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk sektor keuangan yang banyak memanfaatkan teknologi baru.
Baca Juga
Pesan dari Davos: Artificial Intelligence sebagai Driving Force (Bagian 2)
Pertimbangkan Cara AS atau Uni Eropa
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan, apakah Indonesia akan mengikuti Uni Eropa (UE) atau Amerika Serikat (AS) untuk meregulasi penggunaan kecerdasan buatan.
“Kita paham betul bahwa AI ini modelnya cuma dua, kalau di Eropa diatur secara horizontal, kalau di Amerika diatur secara vertikal. Nah kita sedang mencoba meramu, mendiskusikan mana yang paling sesuai untuk Indonesia," katanya saat membuka kegiatan Road to World Public Relations Forum (WPRF) 2024 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).
Regulasi AI yang berlaku di Eropa, yakni European Union AI Act (EU AI Act) berlaku secara horizontal atau menyeluruh bagi seluruh pihak yang menggunakan AI tanpa terkecuali. Regulasi tersebut disepakati oleh Parlemen UE pada 9 Desember 2023 lalu.
Sementara itu, AS melalui Executive Order on Safe, Secure, and Trustworthy Artificial Intelligence yang diterbitkan pada 30 Oktober 2023 mengatur penggunaan kecerdasan buatan secara spesifik. Dalam dokumen tersebut tertuang sejumlah standar dalam pengembangan dan penggunaannya di masing-masing sektor, baik oleh individu, maupun organisasi.
Budi Arie menegaskan pemerintah masih terus mengamati perkembangan kecerdasan buatan, serta memperhatikan pondasi penggunaannya yang meliputi keamanan, etika, dan kepercayaan. “Perkembangannya terus kami amati secara serius,” tegasnya.

