Kemkominfo Ancam Blokir 5 Platform Travel Online Asing
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberi surat peringatan kepada pemain asing di ekosistem pariwisata Indonesia, yakni online travel agent (OTA). Jika mereka masih membandel, platform tersebut akan diblokir.
Surat tersebut bertujuan agar para OTA asing bandel tersebut mengikuti aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).“Kita sudah kirim surat peringatan kemarin. Selain Agoda juga ada lainnya,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PHRI Tahun 2024 di Batam, Kamis (22/2/2024).
Samuel mengatakan, terdapat lima platform OTA asing yang diberi peringatan. Samuel menegaskan jika tidak mengikuti aturan tersebut, pemerintah akan bersikap tegas. “Kalau tidak mendaftar dalam waktu lima hari ke depan, akan kami blokir,” tegas Samuel.
Terlebih selama ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki alamat dan kantor yang jelas di Indonesia, dan hanya mementingkan keuntungan semata.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani mengatakan, saat ini OTA asing sangat marak di Indonesia dan dikhawatirkan akan merugikan para pemain lokal.
"Mereka tidak mengikuti aturan perpajakan di Indonesia. Karena tidak punya badan usaha di sini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa menagih pajaknya," ujar Hariyadi saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 di Batam, Kamis (22/2/2024).
OTA lokal itu seperti Pegipegi, Traveloka, dan Tiket.com, sudah mensinkronisasikan penghitungan pajak penghasilan (PPh) secara langsung. Sehingga, pembayaran komisi untuk OTA lokal sudah termasuk pajak.

