Lindungi Pengusaha Lokal, Kemendag: Impor lewat E-Commerce Harus Dibatasi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan menegaskan, pembatasan belanja impor melalui perdagangan elektronik atau e-commerce harus dilakukan lebih rinci sehingga tidak merugikan pelaku usaha Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, transaksi dengan sistem elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
‘’Kebijakan tersebut juga terdapat pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,’’ papar Moga Simatupang dikutip Antara, Senin (11/9/2023).
Baca Juga
Kontras! Investor Asing Borong Saham BUKA, Saat GOTO Diobral
Dia menjelaskan terdapat regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik tetapi karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang masuk tentu harus disikapi.
“Sore ini Menteri Perdagangan akan membahas regulasi ini,” katanya.
Moga mengatakan bahwa Kemendag bersikap secara jelas dalam persoalan tersebut untuk melindungi pengusaha dalam negeri, sehingga usaha mereka berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada.
“Masa kita buat regulasi barang di sini tapi barang dari luar negeri masuk kualitasnya tidak diatur, masuk dengan seenaknya,” kata Moga.
Baca Juga
Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar di Jabar dan Banten
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembatasan ini bertujuan agar barang yang masuk ke Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mematikan pelaku usaha lokal.
Menurut Mendag, pengaturan impor dilakukan untuk melindungi pelaku usaha bukan untuk menghancurkan mereka. Kemendag sedang mendata dampak social e-commerce saat ini.
“Jadi kalau tidak ditata, habis UMKM kita" kata dia.
