Saleh Husin Ingatkan Pemerintah: Relaksasi Impor Harus Dibarengi Proteksi Pengusaha Lokal!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Saleh Husin, memberikan respons terkait kebijakan relaksasi impor yang baru-baru ini dikeluarkan oleh pemerintah. Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, ia mengingatkan agar pemerintah tidak lupa memberikan proteksi terhadap pengusaha industri lokal.
"Ini tentu mengapresiasi kepada pemerintah yang telah melakukan relaksasi dari berbagai macam peraturan dengan memberikan kemudahan-kemudahan. Tapi kemudahan yang diberikan, harus diperhatikan juga pada barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri," katanya kepada Investortrust saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Saleh menjelaskan, secara umum ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan relaksasi impor terhadap barang-barang baku yang banyak dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Namun ia mengimbau pemerintah tetap melakukan penetrasi di lapangan agar barang-barang serupa yang telah diproduksi industri dalam negeri untuk tetap diproteksi.
"Itu juga harus dijaga, kalau enggak kan nanti lama-lama orang kan lari, enggak mau investasi," ujarnya.
Baca Juga
Respons Perang Tarif, Asosiasi Tekstil Tolak Relaksasi Impor
Mantan menteri perindustrian (Menperin) itu meyakini, kebijakan relaksasi impor di satu sisi bisa membangkitkan gairah industri dalam negeri. Namun di satu sisi, ia menilai kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan upaya memperketat masuknya barang-barang impor secara ilegal.
"Contoh barang-barang ilegal misalnya untuk pakaian-pakaian jadi, yang kita tahu kan banjir di pasar-pasar. Nah, ini yang dicegah harus dicegah," sebutnya.
Pengusaha yang juga alumnus Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini mengusulkan, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyambut kebijakan relaksasi impor adalah dengan memperkuat regulasi soal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap barang-barang olahan industri.
Melalui TKDN, ia meyakini menjadi cara efektif untuk melakukan proteksi terhadap pengusaha dalam negeri.
"Artinya kan melalui misalnya TKDN, itu ya tentu harus, enggak bisa dihilangkan. Kalau enggak tanpa dilindungi industri dalam negeri, ya lama-lama mati-mati. Akhirnya akibatnya apa? Orang tidak mau lagi berinvestasi di kita, ya investasi di luar, barang jadi yang masuk," tutupnya.
Baca Juga
Kemenperin: PMI Manufaktur RI bisa Lebih Tinggi, Jika Relaksasi Impor Dicabut
Deregulasi, Impor 10 Komoditas Dilonggarkan
Pemerintah melakukan deregulasi impor untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global yang tengah diliputi ketidakpastian. Dalam beleid ini, terdapat sembilan peraturan menteri perdagangan (permendag) baru dan 10 komoditas yang impornya dilonggarkan.
Ke-10 komoditas yang impornya direlaksasi yaitu produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan bakar lain, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, deregulasi impor tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan kepada dunia usaha di dalam negeri.
“Beberapa hal menjadi catatan, pertama, pemerintah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha sekaligus mendorong daya saing,” kata Airlangga di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

