Pengusaha Harap Jangka Waktu IUP Tak Dibatasi, Bahlil Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberi tanggapan soal permintaan dari pihak pengusaha yang menginginkan agar jangka waktu izin usaha pertambangan (IUP) tidak dibatasi.
Terkait hal ini, Bahlil mengaku belum pernah mendengar usulan soal penghapusan jangka waktu IUP tersebut sebelumnya. Dia pun akan melakukan pengkajian lebih dulu sebelum mengambil keputusan.
“Saya belum tahu. Nanti saya cek dulu. Kalau menteri itu kan bukan undang-undang berjalan. Harus saya cek dulu,” kata Bahlil saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) saat ini, IUP operasi produksi untuk pertambangan diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Baca Juga
Keras, Bahlil Ancam Cabut IUP KKKS Termasuk BUMN yang Tak ‘Performed’
Maka dari itu, Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA), Rachmat Makkasau, berharap agar pemerintah bersedia mengubah regulasi tersebut. Dia menyampaikan bahwa di beberapa negara izin penambangan tidak dibatasi, selama produk dari tambang tersebut masih dibutuhkan.
“Tentunya perlu dilihat bahwa keberlangsungan umur dari izin tambang harus disesuaikan dengan kemampuan di smelter-nya. Jangan sampai kemampuan atau serapan dari produk smelter tinggi, tapi umur dari usia tambangnya pendek. Nah ini perlu dilihat untuk memastikan keberlanjutan,” ujar Rachmat.
Senada dengan Rachmat, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, juga sepakat agar izin pengelolaan tambang di Indonesia tidak dibatasi jangka waktunya.
“Sebaiknya memang tidak dibatasi dengan jangka waktu, seperti di negara-negara tambang di luar Indonesia, sebagian besar itu sampai dengan cadangannya habis,” tutur Tony Wenas.
Baca Juga
ESDM Gelar Sosialisasi Perpanjangan IUP untuk Perbaiki Tata Kelola Minerba
Dibeberkan oleh Tony bahwa pihaknya sebetulnya sudah menemukan cara untuk menambah umur tambang. Namun, karena jangka waktu pengelolaan tambang dibatasi, PTFI pun enggan berinvestasi lebih jauh.
“Jadi kalau dikatakan bagaimana caranya menambah umur tambang, kami sudah mengidentifikasi adanya sumber daya yang sangat signifikan di wilayah kerja kami. Tapi kalau saya mau investasi eksplorasi sekarang, shareholder saya bilang untuk apa itu? Nanti yang menikmati siapa? Kita yang temukan, terus yang mengerjakan nanti yang mendapatkan manfaatnya orang lain. Jadi memang sebaiknya adalah diberikan perpanjangannya sampai dengan cadangannya habis,” ujar dia.

