Bahlil: 80% IUP Nikel Milik Pengusaha Indonesia, Bukan Asing
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan, sekitar 80% izin usaha pertambangan (IUP) nikel dimiliki pengusaha nasional atau warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara asing (WNA).
Menurut Bahlil, banyak ekonom yang mengkritik bahwa manfaat hilirisasi tidak dinikmati orang Indonesia dan sebagian besar tambang nikel dikuasai investor asing.
Baca Juga
Luhut Siapkan Aturan Pajak Ekspor Kadar Nikel pada Besi Baja Olahan
“Saya memberi contoh tentang nikel, IUP nikel itu 80% milik orang Indonesia, bukan milik asing,” tegas Bahlil dalam acara BNI-Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Pelataran, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Namun, Bahlil mengakui, sebagian industri dan pemurnian (smelter) nikel dimiliki investor asing. "Jadi, yang dimiliki orang asing itu industrinya, smelternya,” tutur Bahlil.
Bahlil menerangkan, hanya perbankan asing yang membiayai pembangunan smelter nikel di Indonesia. Padahal, internal rate of return (IRR) smelter nikel tergolong menguntungkan.
"IRR smelter nikel itu, 5-6 tahun sudah break even point (BEP). Kenapa perbankan kita tidak melihat ini? Perbankan nasional hanya melihat stand by loan dan non performing loans (NPL), padahal ini sangat bagus. Mana ada investasi bisnis 5-6 tahun BEP?!” tandas dia.
Baca Juga
Sudah Ada 38 Smelter Nikel, Investasinya Capai US$ 15,8 Miliar
Bahlil Lahadalia menepis kritik para ekonom bahwa devisa hasil hilirisasi lebih banyak dinikmati investor asing. “Saya ingin mengatakan, ada benarnya tapi ada tidak benarnya juga. Benarnya, dia harus mengembalikan keuntungan untuk bayar utang atau bunga kredit, sebab semua kreditnya berasal dari luar negeri. Tetapi untuk keuntungan itu, masuknya ke Indonesia,” jelas Bahlil.
Dia menambahkan, harus ada kolaborasi antara perbankan nasional dan investor domestik untuk membangun bisnis strategis yang IRR-bagus, dengan potensi keuntungan tinggi. (CR-5)

