Marak Razia Knalpot ‘Brong’, Penjualan Knalpot Lokal Turun 70%
JAKARTA, Investortrust.id – Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) mengeluhkan penurunan penjualan produk knalpot lokal hingga 70% akibat maraknya razia knalpot aftermarket palsu atau kerap disebut knalpot ‘brong’.
Disampaikan Ketua AKSI, Asep Hendro, penurunan penjualan merupakan imbas kekhawatiran konsumen jika mereka membeli knalpot after market yang diproduksi para anggota Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia, mereka juga akan terkena imbas razia yang dilakukan aparat kepolisian.
Pengusaha knalpot dalam asosiasi ini juga merasa dirugikan karena razia knalpot oleh aparat kerap dilakukan secara pukul rata, baik pada knalpot aftermarket palsu maupun yang telah mengikuti aturan pemerintah.
Padahal, kata Asep, knalpot aftermarket hasil produksi anggota AKSI dibuat dengan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, dengan tingkat kebisingan yang tidak melampaui 83 desibel.
“Kita (AKSI) sudah mengikuti aturan pemerintah yang ada. Tapi kan ada masalah di knalpot aftermarket yang dipalsukan dari produk kita (knalpot brong). Sedangkan kita (seluruh pengusaha di AKSI) punya kan sudah mengikuti aturan dari pemerintah,” kata Asep di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga
Kemenkop Jajaki Kerja Sama Pengembangan Startup Pertanian dan Manufaktur dengan Belanda
Sekedar gambaran saja, para anggota AKSI yang berjumlah sekitar 300 pengusaha lokal mampu memproduksi knalpot aftermarket sebanyak 3 ribu – 7ribu unit per hari.
Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan perbedaan knalpot brong yang dipalsukan dengan produksi dari para anggota AKSI. Knalpot brong atau aftermarket palsu hanya terdiri atas bagian header, tanpa dilengkapi filter atau muffler knalpot. Hilangnya komponen filter inilah yang membuat suara knalpot tersebut sangat bising.
"Jadi dengan asumsi itu, produk aftermarket anggota AKSI disamakan dengan produksi palsu. Padahal itu (suaranya) sudah berbeda,” jelasnya.
Regulasi yang mengatur ‘kebisingan’ knalpot tertuang di Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 56/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L yang berbunyi ‘motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 desibel (dB), dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB’.

