Siap-Siap! Kemenhub Gelar Razia ODOL Serentak mulai 19 Agustus
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pemeriksaan atau razia terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) secara serentak di seluruh Indonesia mulai awal pekan depan, Senin (19/8/2024) hingga Minggu (25/8/2024).
Razia tersebut akan dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik secara administratif maupun teknis. Langkan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Baca Juga
Jelang 17 Agustus, Kemenhub: 97 Bus akan Angkut Peserta Upacara dari Balikpapan Menuju IKN
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Risyapudin Nursin menyampaikan, sejak tahun 2023 hingga sekarang, kegiatan pemeriksaan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) telah menemukan beberapa pelanggaran pada angkutan barang atau truk ODOL.
“Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65% dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” kata Risyapudin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).
Baca Juga
Kemenhub Luncurkan Logo dan Tema Harhubnas 2024: Transportasi Maju, Nusantara Baru
“Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” imbuh Risyapudin.
Adapun kegiatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi/Kabupaten/
Baca Juga
Kemenhub Ungkap Kabar Terbaru Proyek KRL Surabaya – Sidoarjo
Risyapudin berharap ke depannya, Dishub di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.
“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil,” pungkasnya.

