Razia Angkutan Barang, Kemenhub Temukan Ribuan Kendaraan ODOL Melanggar Aturan
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) secara serentak sejak 19 Agustus 2024 lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hubdat, Risyapudin Nursin mengungkapkan, hingga saat ini kendaraan angkutan barang telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66% melakukan pelanggaran ketentuan.
“Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” kata Risyapudin dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan, dari razia 8.096 kendaraan tersebut ditemukan sebanyak 2.067 kendaraan ODOL atau 47,57% dari total kendaraan yang telah dirazia. Sedangkan pelanggaran dokumen kendaraan tercatat sebanyak 2.060 kendaraan atau 47,41% dari 8.096 kendaraan.
Baca Juga
Siap-Siap! Kemenhub Gelar Razia ODOL Serentak mulai 19 Agustus
“Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21%. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20% dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61%,” jelas Risyapudin.
Menurut Risyapudin, pelaksanaan razia selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Namun, lanjutnya, masih ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan di antaranya masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.
“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apa pun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya.
Adapun kegiatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI.
Baca Juga
KAI Catat Volume Angkutan Barang 32,87 Juta Ton di Semester I-2024
Risyapudin memaparkan, beberapa perusahaan yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran selama razia serentak antara lain PT Indomarco Prismatama (Indomaret), PT Erasakti Wira Forestama (EWF), PT Adi Sarana Armada (ASSA), PT Seino Indomobil Logistics, dan PT Serasi Autoraya (SERA).
Perusahaan yang melakukan pelanggaran selanjutnya adalah PT Siba Surya, PT Bali Indoraya, CV Teman Setia, PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR), serta CV STAR Medan Jaya.
Sementara, menurut catatan Ditjen Hubdat Kemenhub, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang sebagai berikut:
1. Kosongan;
2. Sembako;
3. Bahan Bangunan;
4. Hasil Alam;
5. Furnitur atau perabotan/mebel;
6. Hewan Ternak;
7. Cairan;
8. CPO (sawit);
9. Alat Kesehatan; dan
10. Sampah

