Kemenhub Uji Coba Penindakan Truk ODOL Mulai 27 Januari 2026
Poin Penting
|
BEKASI, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) terhadap pelanggaran angkutan barang atau truk over dimension over load (ODOL) mulai semester I 2026. Langkah ini dilakukan melalui uji coba terbatas pada periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan menyebut, uji coba tersebut merupakan bagian dari upaya menuju kebijakan zero over dimension over load (ODOL) 2027. Uji coba dilaksanakan di sejumlah titik, termasuk ruas jalan tol yang telah terpasang teknologi weigh in motion (WIM).
“Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM. Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” kata Aan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (22/1/2026).
Baca Juga
Menko AHY Ungkap Zero ODOL Mampu Tarik Investasi Hingga Rp 50 Triliun
Aan menjelaskan, penegakan hukum tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi dengan memanfaatkan WIM dan radio frequency identification (RFID) yang terintegrasi dengan data kendaraan di Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan E-manifest. Menurutnya, penerapan teknologi tersebut membutuhkan basis data kendaraan yang lengkap dan terintegrasi.
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimension over load, memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan punya data, tetapi masih sangat minim, kami berharap kementerian/lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini,” terang Aan.
Uji coba gakkum terbatas direncanakan berlangsung di lima lokasi, yakni Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatra Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik badan usaha jalan tol (BUJT) yang telah terpasang WIM.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto menyatakan, dukungan terhadap uji coba penegakan hukum di jalan tol. Ia menyebut teknologi RFID di jalan tol Jasa Marga dapat dimanfaatkan untuk mempermudah identifikasi pelanggaran ODOL.
“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” tutur Rivan.
Baca Juga
Volume Truk ODOL di Tol Turun 37% dan Jalan Arteri Berkurang 64% Selama Nataru 2025
Sementara itu, integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri masih dalam proses, terutama untuk mendukung kelengkapan identitas kendaraan yang tidak tercatat dalam basis data BLU-e. Ke depan, sistem akan terhubung dengan ERI-Regident Korlantas Polri dan diteruskan ke ETLE Korlantas apabila terjadi pelanggaran.
Setelah uji coba terbatas selesai, kata Aan, pengawasan dan penegakan hukum ODOL akan diperluas ke seluruh Indonesia mulai pertengahan 2026. Pada tahap ini, gakkum dilakukan melalui pemberian surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang sebagai bagian dari sosialisasi.
“Pada 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran over dimension over load. Pada 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” kata dia.

