Pemerintah Segera Bikin Regulasi Baru tentang Knalpot Brong
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Badan Standar Nasional (BSN), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera membuat regulasi baru tentang knalpot aftermarket alias knalpot brong.
Kesepakatan itu terungkap dalam pertemuan Kemenkop UKM, BSN, dan Kemenperin dengan para pengurus Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
“Pertemuan kali ini untuk melanjutkan pembahasan mengenai kejelasan regulasi mengenai knalpot aftermarket,” tutur Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman usai pertemuan tersebut.
Baca Juga
Marak Razia Knalpot ‘Brong’, Penjualan Knalpot Lokal Turun 70%
Menurut Hanung, pertemuan itu digelar untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, termasuk para pelaku industri otomotif, khususnya para pembuat knalpot brong.
“Intinya bagaimana mencari solusi agarkenyamanan masyarakat dan pengguna jalan tidak terganggu, tapi industri knalpot bisa tumbuh,” ujar dia, mengenai knalpot brong yang mengganggu masyarakat karena suaranya memekakkan telinga.
Sering Dirazia Aparat
Hanung mencontohkan, saat ini kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong kerap dirazia aparat penegak hukum. Bahkan, pembuat knalpot brong yang notabene adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sering didatangi aparat.
“Padahal mereka sudah mengikuti ketentuan yang sudah tertuang dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai ambang batas, emisi, dan sebagainya,” ucap dia.
Dia menjelaskan, peraturan mengenai knalpot tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi BSN, Iryana Margahayu mengungkapkan, BSN akan meninjau ulang Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor yang berlaku selama ini.
Baca Juga
Kadin Sebut 32 IKM Otomotif Bermitra dengan Industri Besar Senilai Rp 105 Miliar
“SNI akan kami lihat kembali. Pemerintah ingin mengangkat industri knalpot yang sudah tumbuh dan banyak berkontribusi terhadap penerimaan negara. Kita upayakan agar industri knalpot yang menyerap banyak tenaga kerja dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi tidak mati,” papar Iryana.
Ketua AKSI, Asep Hendro berharap regulasi baru tentang knalpot segera diterbitkan. “Alhamdulillah Kemenperin dan Kemenkop UKM sangat membantu kami. Kalau regulasi baru tidak segera dikeluarkan, itu sangat berat bagi kami,” kata dia.

