Dukung Industri Knalpot, Menkop Jamin Pemerintah Lakukan Standarisasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan dukungan penuh terhadap kelangsungan industri knalpot sebagai salah satu produk pelaku usaha dalam negeri. Dukungan tersebut disampaikan Teten dalam Demo Day Knalpot Aftermarket di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Knalpot aftermarket adalah knalpot yang diproduksi oleh pihak ketiga selain pabrikan asli, dengan tujuan meningkatkan performa atau tampilan sepeda motor.
"Kita memang perlu mendukung industri nasional yang berbasis UMKM, (industri) knalpot ini menurut saya sudah cukup besar," kata Teten.
Menurut Teten salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah guna mendukung kelangsungan industri knalpot adalah dengan menerapkan standarisasi. Pemerintah akan menerapkan kebjikakan standar nasional Indonesia (SNI) untuk setiap knalpot aftermarket yang layak edar.
"Ada aturan yang harus dipenuhi, tapi jangan sampai membunuh industri ini," sebut Teten.
Untuk menerapkan kebijakan SNI terhadap industri knalpot tersebut Kemenkop UKM akan melibatkan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Mabes Polri serta Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Baca Juga
Ia menambahkan kebijakan SNI akan menjadi rujukan pemerintah dalam menindak pelanggaran yang berkaitan dengan industri knalpot. Khususnya terhadap yang dinilai berpotensi melakukan pelanggaran seperti menimbulkan kebisingan serta pencemaran.
Lebih jauh Teten mengungkapkan industri knalpot memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Saat ini menurut Menteri Teten, industri tersebut melibatkan setidaknya lebih dari 300.000 pengrajin knalpot.
"Kita harapkan dengan kegiatan hari ini industri otomotif termasuk para pengrajin knalpot ini mulai normal,"
Bersama BSN, Teten mengaku pemerintah akan menyelesaikan proses standarisasi terhadap industri knalpot pada tahun ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Matrius mengungkapkan sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Maret 2024 Polri sudah menertibkan 65.636 knalpot brong. Angka tersebut merupakan 20% dari jumlah pelanggaraan dalam berkendaraan lalu lintas.
"Itu baru yang tertangkap tangan, karena teknologi kami belum mampu menindak pelanggar knalpot brong secara otomatis," kata Martius.

