Layani Transaksi di Platform S-Commerce, Kemendag Tegur Tokopedia-TikTok
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengaku telah memanggil TikTok dan Tokopedia.
Kemendag mempertanyakan transaksi belanja yang bisa dilakukan pada TikTok Shop setelah adanya kolaborasi kedua platform tersebut.
Pasalnya, perizinan TikTok hingga saat ini masih merupakan social commerce (S-Commerce). Sehingga tidak diizinkan untuk melayani transaksi perbelanjaan, dan hanya diperbolehkan sebatas promosi barang-barang yang ingin dijual.
"Tapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi," ucap Isy saat ditemui di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Soal Bisa Transaksi di TikTok Shop, Mendag Zulhas: Nanti Kita Audit
Oleh sebab itu, anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas ini meminta agar TikTok untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan terkait regulasi social commerce sebagaimana tertera dalam Permendag 31 tahun 2023.
"Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan itu. Kita minta comply dengan Permendag 31 tahun 2023, itu saja yang kita," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan pihaknya akan mengaudit TikTok selama masa percobaan 4 bulan sesuai dengan aturan Permendag 31 Tahun 2023.
Baca Juga
Terkait Investasi Tiktok di Tokopedia, Berikut Dampak Positifnya bagi Performa GOTO
Hal itu dikatakan Mendag Zulhas menanggapi pertanyaan apakah pengguna TikTok Shop bisa transaksi usai menjalin kemitraan stategis dengan Tokopedia. Padahal TikTok Shop bukan e-commerce sehingga dilarang melakukan transaksi.
“Makanya nanti kita lihat. Nanti diaudit oleh yang mengerti, saya kan enggak mengerti. Nanti kita lihat,” ucap Mendag Zulhas saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2023) lalu.

