Telat Info Soal Pelunasan Obligasi Rp 1 Triliun, Tower Bersama (TBIG) Kena Tegur BEI
JAKARTA, investortrust.id – Emiten penyedia menara infrastruktur, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) mendapat sanksi “Peringatan Tertulis Pertama” dari Bursa Efek Indonesia.
Sanksi dijatuhkan BEI karena Perseroan terlambat menyampaikan laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek, dalam hal ini Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022.
Pemberian sanksi terhadap TBIG diumumkan oleh BEI pada, Jumat (13/10/2023) yang ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar selaku Pj.S. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dan Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1.
Disebutkan, batas waktu laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek pada 10 Oktober 2023, namun TBIG baru menyampaikan pada 13 Oktober 2023.
“Berdasarkan ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek adalah paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo,” demikian Pengumuman BEI yang disampaikan, Senin, (16/10/2023).
Sebelumnya, TBIG mengumumkan telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk pelunasan surat utang Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022. Surat ini tercatat jatuh tempo pada 31 Oktober 2023.
“Dana untuk pembayaran nilai pokok dan bunga obligasi ke-4, Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022 telah disiapkan,” papar Direktur Keuangan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Helmy Yusman Santoso dalam keterbukaan informasi yang dilansir, Jumat (13/10/2023).
Sebagai catatan, Obligasi TBIG V Tahap V sebesar Rp1 triliun dicacatkan di BEI pada 24 Oktober 2022, obligasi ini memberikan tingkat bunga tetap 5,25% untuk tenor 370 hari.
Obligasi TBIG V Tahap V adalah setara kewajiban senior tanpa jaminan khusus dari TBIG dan memiliki pembayaran bunga setiap kuartal.

