Kolaborasi PKP-Kemenkum di Program 3 Juta Rumah, Produk Omnibus Law hingga Inpres Dikebut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan nasional. Kolaborasi lintas kementerian ini menjadi fondasi percepatan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
Langkah strategis tersebut dilakukan guna memastikan kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola, serta mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyampaikan, ada tiga agenda utama yang dibahas usai memimpin langsung pertemuan strategis bersama Menteri Hukum Republik Indonesia di Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/11/2026) malam.
"Ada tiga agenda utama yang dibahas yakni penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law," kata Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam keterangannya dikutip pada Kamis (5/11/2026).
Dia menegaskan, penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program penyediaan perumahan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Koordinasi dengan Kemenkum diperlukan agar berbagai kebijakan strategis sektor perumahan dapat segera ditindaklanjuti tanpa menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.
"Kami akan mengikuti arahan dari Menteri Hukum dengan baik terkait regulasi dan tata kelola supaya regulasi yang ada dapat dilaksanakan segera dan tanpa keraguan dalam pelaksanaan program perumahan," jelas Ara.
Dia menambahkan, salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah penegakan Kebijakan Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan melalui penyediaan hunian mewah, menengah, dan sederhana secara proporsional.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, Kementerian PKP berkomitmen mendorong reformasi regulasi perumahan nasional sebagai fondasi percepatan Program 3 Juta Rumah.
"Terima kasih kepada Kemenkum untuk rapat kali ini dalam kaitannya pembahasan tiga agenda Kementerian PKP, dan kami akan kembali melaksanakan rapat minggu depan untuk kajian yang lebih komprehensif," imbuh Ara.
Prinsip hunian berimbang
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, secara prinsip ketentuan mengenai Hunian Berimbang telah memiliki landasan regulasi yang dapat dilaksanakan. Dalam penerapannya, terdapat sejumlah alternatif model pengembangan, termasuk pembangunan hunian dalam satu kawasan di tingkat provinsi dengan komposisi dan klaster perumahan yang berbeda.
"Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang, secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan," terang Supratman.
Selain Hunian Berimbang, pembahasan berikutnya menyangkut percepatan RInpres P5 yang diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, memangkas hambatan birokrasi, mempercepat proses perolehan tanah, serta meningkatkan efektivitas pembangunan perumahan nasional.
Terkait RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law, Menteri Hukum mendorong agar inisiatif tersebut ditindaklanjuti bersama melalui pembahasan dengan DPR RI untuk menyelaraskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perumahan yang berpotensi tumpang tindih.
Dari hasil pertemuan tersebut, Kementerian PKP dan Kementerian Hukum sepakat membentuk kelompok kerja bersama guna mengintensifkan pembahasan dan kajian RUU Perumahan, dengan memperhatikan aspek kepastian hukum serta kemudahan investasi.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai agenda regulasi sehingga implementasi program perumahan nasional memiliki landasan hukum yang kuat," ucap Supratman.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Plt Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Teddy Paul Siagian, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, serta jajaran pejabat Eselon II dan III Kementerian PKP.
