Kemenkum Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta, Ada Ceramah hingga Program Komputer
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan kebijakan tarif Rp 0 atau gratis untuk pendaftaran 19 jenis hak cipta serta penutupan situs-situs bajakan. Hal ini disampaikan Menkum Supratman Andi Agtas pada konferensi pers di gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pembebasan tarif tersebut untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan mendorong para pencipta meresmikan hak kekayaan intelektual mereka.
"Atas dasar tersebut lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum kami usulkan itu menjadi nol rupiah," kata Supratman.
Baca Juga
Langgar Hak Cipta Louis Vuitton, Molly Tea Asal China Dijatuhi Denda Rp27,3 Miliar
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026 yang menyetujui penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Peraturan menteri hukum terkait penyesuaian tarif ini ditargetkan rampung pada awal pekan depan.
Pendaftaran 19 jenis hak cipta yang gratis sesuai Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 meliputi:
1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. Karya Seni Rupa: Lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
7. Karya Seni Terapan.
8. Karya Arsitektur.
9. Petak
10. Karya seni batik atau seni motif lainnya.
11. Karya fotografi.
12. Potret.
13. Karya Sinematografi.
14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi.
15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca program komputer maupun media lainnya.
17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional yang merupakan karya asli.
18. Permainan video (game).
19. Program komputer.
Baca Juga
Kantor Purbaya dan Airlangga Siapkan Rp 10 T untuk Beri Insentif KUR Modal Hak Cipta
Selain 19 item tersebut, pembebasan biaya PNBP ini juga diberlakukan untuk layanan permohonan penutupan situs-situs bajakan.
"Bahwa ada potensi pengurangan penerimaan negara, kami akan lakukan cross-subsidi, jadi subsidi silang. Kita akan mendorong untuk mengganti penerimaan negara, mudah-mudahan nanti di tahun 2027 yang seharusnya meningkat dari hak cipta, kita akan mendorong agar lisensi terkait dengan paten bisa kita tingkatkan," kata Supratman.
Untuk mempermudah masyarakat, proses pendaftaran hak cipta dapat dilakukan sepenuhnya secara online, melalui link hakcipta.dgip.go.id. Masyarakat tidak perlu lagi bertemu dengan petugas fisik, serta sertifikat pencatatan dapat diunduh secara langsung setelah proses selesai. (M-4)
