DPR Mulai Bahas RUU Keuangan Negara Omnibus Law, Kenapa Batas Defisit APBN Disorot?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang direncanakan berbentuk omnibus law.
Rancangan undang-undang ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 Komisi XI. Format undang-undang sapu jagad tersebut saat ini masih dalam bentuk konsep dengan merencanakan penggabungan sekitar delapan undang-undang menjadi satu kesatuan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Negara, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa format UU sapu jagad ini masih dinamis dan bergantung pada kesepakatan isu yang akan ditangani. Pada tahap awal, pembahasan menyasar empat klaster utama, yakni keuangan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta perpajakan.
"Tapi ini masih konseptual, jadi nanti mungkin bisa berkembang, masih dinamis, tergantung dari kesepakatan kita terkait dengan isu-isu apa yang akhirnya mau kita address di sini," kata Hekal saat ditemui di sekretariat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Keuangan Negara merupakan konsekuensi atas beralihnya peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN, dan kini berada di tangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Nusantara).
Masih menurut Misbakhun, perubahan tersebut terjadi menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Kini, peran pengelolaan BUMN serta dividen negara yang sebelumnya masuk kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai modal investasi sektor strategis.
Langkah pembahasan dilakukan untuk memastikan RUU Keuangan Negara dihasilkan tak terburu-buru. Pada awal pembahasan, Komisi XI telah menggelar rapat dengan sejumlah pakar sebagai bagian meaningfull participation.
Dalam RDPU yang digelar, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik Rachbini menjelaskan dalam setiap pembahasan undang-undang terdapat dua pokok yang perlu digagas, yaitu norma dan perilaku. Untuk itu, dia menyarankan RUU Keuangan Negara setidaknya memiliki pasal-pasal yang mengatur tentang isu conflict of interest.
Baca Juga
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Pastikan Defisit APBN di Bawah 3% dari PDB
“Salah satunya mitigasi, assessment, dan seterusnya. Pencegahan keputusan publik. … Termasuk juga lobi. Itu harus ada catatannya, harus transparan, kalau menggunakan keuangan negara,” kata Didik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, Chaikal Nuryakin menekankan bahwa negara perlu memaksimalkan manfaat sosial dan ekonomi di tengah terbatasnya anggaran. Untuk itu, pelaksana anggaran yaitu pemerintah dan direksi BUMN perlu memiliki keputusan yang sejalan dengan tujuan bernegara. Akan tetapi, Chaikal menyadari bisa saja terjadi deviasi dalam pelaksanaannya.
Terkait hal itu, Chaikal menyarankan RUU Keuangan Negara tidak hanya berpatokan dengan kerugian negara, tetapi juga bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan.
“Jadi nanti ada namanya business judgment rule untuk BUMN. Sedangkan untuk pengambil kebijakan, yang diambil policy judgment rule,” kata Chaikal.
Menyasar batas defisit
Selain tata kelola, pembahasan juga menyasar batas defisit APBN dan batas maksimal jumlah utang. Saat ini, batas defisit dan batas maksimal utang tak tertuang dalam badan undang-undang, melainkan hanya termuat dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Chaikal menyebut dua paradigma dalam pengelolaan anggaran yaitu straitjacket dan springboard. Dua paradigma ini memiliki tujuan yang beda. Straitjacket bertujuan untuk pengendalian fiskal secara ketat, mencegah kesalahan, dan menghindari risiko secara mutlak. Sementara itu, springboard bertujuan untuk penciptaan manfaat publik, realokasi sumber daya strategis, dan pertumbuhan jangka panjang.
Chaikal menyontohkan paradigma straitjacket digunakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Beleid satu ini adalah aturan hukum dasar di Indonesia yang mengatur prinsip, pengelolaan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/APBD), serta pertanggungjawaban keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, springboard digunakan dalam Public Finance Act (PFA) Selandia Baru 1989.
Filosofi tata kelola kedua aturan ini berbeda. Dikatakan Chaikal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lebih menekankan pada pendekatan hukum untuk mencegah kesalahan dan menghindari kerugian negara.
“Sedangkan Selandia Baru ini lebih kepada springboard. Jadi, freedom to manage dan pencapaian hasil,” kata dia.
Perbedaan lain yang mendasar yaitu aturan fiskal. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menekankan bahwa defisit memiliki batas atas 3% dari PDB. Sedangkan PFA Selandia Baru 1989 menekankan prinsip tanggung jawab fiskal melalui Fiscal Strategy Report. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang secara verbal menekankan bahwa defisit memiliki batas atas 3% dari PDB, sementara Fiscal Strategy Report di FSA hanya menegaskan bahwa pemerintah diwajibkan menurunkan utang publik hingga mencapai tingkat yang dianggap prudent.
Baca Juga
Defisit APBN Juni 2026 Menurun, Daya Beli Masyarakat Tertekan
Setelah tingkat tersebut tercapai, pemerintah harus mempertahankannya agar tetap berada pada level prudent. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus menjaga net worth atau kekayaan bersih negara tetap tersedia cukup, agar bisa menjadi bantalan fiskal yang memadai ketika terjadi guncangan ekonomi. Pengelolaan fiskal juga harus memperhitungkan berbagai risiko yang dapat memengaruhi posisi keuangan pemerintah, sementara kebijakan perpajakan diupayakan tetap dapat diprediksi sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Mengenai defisit APBN ini, Misbakhun menyebut bahwa batas defisit APBN sebesar 3% dari PDB bukan muncul dari ruang hampa. Aturan tersebut sejatinya mengacu pada Maastricht Treaty, yang ditandatangani oleh negara-negara yang akhirnya kini bergabung dalam satu kesatuan Uni Eropa.
Sedikit cerita, patokan defisit 3% dari PDB yang kemudian dikenal luas sebagai salah satu aturan fiskal Eropa berakar pada proses pembentukan Uni Ekonomi dan Moneter Eropa (Uni Eropa). Melalui Maastricht Treaty, yang diteken negara-negara yang akan bergabung dalam Uni Eropa pada 1992, disepakati kriteria konvergensi untuk memastikan bahwa negara yang akan menggunakan mata uang bersama haruslah memiliki kondisi ekonomi dan fiskal yang stabil. Salah satu kriterianya adalah defisit pemerintah yang tidak melebihi 3% dari PDB, sementara utang pemerintah menjadi patokan lain dengan batas 60% dari PDB.
Pertimbangannya, dengan memiliki satu mata uang, masalah fiskal suatu negara berpotensi menimbulkan dampak terhadap negara lain dalam kawasan yang sama. Sehingga itu, dibutuhkan pagar fiskal bersama. Namun Angka 3% tersebut bukan batas ilmiah yang secara universal menentukan sehat atau tidaknya fiskal suatu negara, melainkan angka referensi yang disepakati sebagai bagian dari kerangka disiplin fiskal dan konvergensi Eropa.
Nah berikutnya Misbakhun menilai Indonesia memerlukan langkah yang ekspansif, layaknya negara-negara yang pernah amburadul akibat perang. Jika sebelumnya ia merujuk angka defisit 3% dari PDB seperti yang ditetapkan oleh Uni Eropa, sejatinya kata Misbakhun, batas defisit sebesar 3% dari PDB tersebut bukanlah angka absolut. Ia pun menunjuk bagaimana pemerintah China mengelola keuangan negaranya untuk kemakmuran warga, namun zonder batasan maksimal defisit dari PDB dalam beleid mereka.
“Apakah China membicarakan defisit 3% (dari PDB)? Apakah rasio-rasio itu tersaji seperti nampan, kayak kita menyajikan data statistik kita kepada publik?” tanya dia.
Berikutnya, Misbakhun pun berharap perumusan tentang angka-angka yang ada di APBN, harus dikorelasikan dengan kepentingan nasional yang saat ini tengah mengejar angka pertumbuhan tinggi. Bertumbuh 8% di akhir tahun 2029.
Sementara itu Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli melihat batas defisit APBN sebesar 3% dari PDB tetap perlu dipertahankan. Sebab, batas tersebut bisa membentuk persepsi tentang fiscal prudential pemerintah di mata lembaga pemeringkat kredit.
Baca Juga
Suahasil Nazara Fokus Jaga APBN, Ekonom Soroti Arah Fiskal 2027
“Di sisi lain juga penerimaan kita juga masih sangat belum kuat, masih rapuh,” ujar Dipo.
Salah satu indikatornya, dari rencana penambahan utang baru pada 2027 sebesar Rp 870 triliun, bunga utang yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 650 triliun.
“Artinya dari utang yang baru itu 74% hanya buat bayar bunga. Takutnya, kalau kita menambah utang terlalu cepat, porsi (utang) itu akan lebih cepat ke (angka) 100%” ucap dia.
Merespons perdebatan tentang defisit, Hekal melihat bahwa dalam RUU Keuangan Negara seharusnya juga dibahas tentang target pemerintah lainnya misalnya debt to service ratio dan target penerimaan negara. Debt Service Ratio (DSR) dimaksud adalah rasio yang menggambarkan seberapa besar beban pembayaran utang pemerintah dibandingkan dengan kapasitas penerimaan negara.
Sedangkan terkait batas defisit APBN sebesar 3% dari PDB, Hekal melihat pembicaraan indikator tersebut masih terlalu dini. Sebab, UU 17/2003 pun juga tak menyebut secara jelas batasan itu dalam tubuh undang-undang.
“Apa sih yang mau kita tuju dengan mengikatkan angka tersebut? Karena angka tersebut menurut saya cantolannya agak lucu,” ujar Hekal.
Hekal melihat seharusnya pembahasan defisit mengacu dari belanja dan pemasukan. Masalahnya, pendapatan negara saat ini belum tercapai secara maksimal.
“Kalau kita punya penerimaan meningkat, terus kembali lagi ke debt service ratio. Apa yang mau kita pakai? Nah, konsep-konsep ini masih kita bicarakan lagi,” ucap dia.
