Bagikan

RUU Perumahan Omnibus Law Rampung, Tunggu Ketok DPR

Poin Penting

Pemerintah menyatakan draf dan naskah akademik RUU PKP omnibus law telah rampung sepenuhnya.
Pembahasan kini didorong beralih menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat proses legislasi nasional.
RUU ini ditujukan mempermudah masyarakat memiliki rumah tapak maupun hunian vertikal.

JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah menyatakan Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (RUU PKP) yang disiapkan dalam skema omnibus law telah rampung disusun dan menunggu proses lanjutan di DPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia mengungkapkan, naskah akademik dan draf RUU PKP telah selesai. Saat ini, pemerintah mendorong agar pembahasan beralih menjadi inisiatif DPR.

“Naskah akademik sudah selesai. Naskah RUU (PKP) sendiri juga sudah kita selesaikan. Saat ini kita berusaha sesuai hukumnya pembentukan suatu undang-undang untuk berpindah dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR,” kata Roberia saat ditemui di Rajawali Place, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga

Penyaluran KPA Rusun Minim, BP Tapera Usulkan Subsidi Bunga

Roberia menambahkan, momentum percepatan RUU PKP turut didukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang membatalkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta Nomor 198/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun).

“Dengan dua putusan MK, maka RUU yang tadinya long list bisa masuk prioritas tahunan. Mohon doanya semoga segera paripurna DPR, ‘ketok’,” katanya.

Menurut Roberia, percepatan pengesahan RUU PKP bertujuan mempermudah masyarakat memiliki hunian, baik rumah tapak maupun rumah susun. “Pak Presiden (Prabowo Subianto) sudah memintakan untuk segera memudahkan ini karena ada tujuan mulia dari RUU (PKP) itu,” tutur dia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Setelah rampung, pemerintah akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Ilustrasi perumahan. Foto: Lippo Cikarang

“Kalau itu lagi disusun oleh teman-teman di Menteri Perumahan, sekarang proses penyusunan. Kalau sudah selesai nanti karena pemrakarsanya adalah Menteri PKP, tentu banyak hal yang kami lakukan sinkronisasi dan harmonisasi,” kata Supratman kepada wartawan saat ditemui usai acara HUT Gerindra ke-18 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/2/2026) lalu.

Ia menjelaskan, materi dalam RUU tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan strategis, termasuk perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, kebijakan sawah yang dilindungi, serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat daerah. Selain itu, RUU juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Tapera.

Menurut Supratman, RUU PKP disusun dalam skema omnibus law yang mengintegrasikan tiga undang-undang sektor perumahan. “Nah, ini teman-teman di PKP itu menyusunnya dalam bentuk omnibus, kalau enggak salah tiga undang-undang itu ya Tapera, kemudian yang perumahan, saya lupa satunya, pokoknya tiga lah,” ucap dia.

Dia menambahkan, secara prinsip pemerintah telah menyepakati substansi awal RUU tersebut, khususnya yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian. Kedua kementerian dinilai memiliki peran penting karena berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan.

Baca Juga

BP Tapera Salurkan 19.741 Rumah Subsidi Per Februari 2026

“Pemerintah sudah oke semua, karena kan terkait ATR, terkait dengan Menteri Pertanian. Terutama dua kementerian ini, karena kan alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan itu cukup masif dulu terjadi, sehingga kita kekurangan lahan untuk memenuhi swasembada pangan seperti harapan Pak Presiden,” jelas Supratman.

Supratman menegaskan, penyusunan regulasi tersebut juga mendukung target program 3 juta rumah yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Yang jelas program 3 juta rumah itu adalah salah satu target pemerintahan Presiden Prabowo harus kita dukung,” tegas dia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024