Kemendagri Bakal Roadshow Diskusi soal Omnibus Law UU Politik Awal 2025
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri akan menggelar roadshow diskusi mengenai wacana pembentukan undang-undang (UU) politik melalui metode omnibus law. Dikatakan, Kemendagri akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai UU politik tersebut.
"Insyallah awal tahun depan kita akan mulai proses diskusi di ruang publik ini semua," kata Bima Arya saat ditemui di kantor Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
Kemendagri Stop Penyaluran Bansos dari APBD Jelang Pilkada 2024
Bima Arya sepakat dengan Komisi II DPR yang meminta omnibus law sektor politik yang bakal merevisi UU Pilkada dan UU Pemilu tersebut melibatkan pakar dan masyarakat sipil. Dikatakan, pemerintah membutuhkan landasan teori dan empirik mengenai wacana tersebut.
"Saya kira perlu ruang yang sangat luas Untuk menerima masukan dari teman-teman, karena kita perlu landasan teori, landasan empirik dan juga data. Kita gabungkan semua," katanya.
Namun, Bima Arya mengatakan, untuk saat ini, Kemendagri fokus menyukseskan Pilkada 2024 yang bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.
"Jadi setelah tahapan pilkada ini selesai, Kita akan roadshow, Kita akan menyelenggarakan seri diskusi tidak saja di Jakarta, tetapi dengan teman-teman daerah kita perlu perspektif dari daerah juga semuanya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy, menjelaskan soal wacana revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pilkada melalui metode omnibus law. Menurut dia, revisi ini bertujuan agar sistem politik di Indonesia memiliki kepastian hukum dan tidak tumpang tindih.
“Satu objek yang sama, dibawa ke Bawaslu putusannya A, dibawa ke peradilan perdata putusannya jadi B, dibawa ke MK putusannya jadi C menimbulkan ketidakpastian hukum dan itu tentu dalam konteks sistem politik dan pemilu kita merugikan banyak pihak,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2024) lalu.
Ia menuturkan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemungutan suara ulang (PSU) bila ada putusan Mahkamah Konstitusi ihwal sengketa Pilkada 2024. Menurut Rifqinizamy, memakan waktu lama bila dilakukan PSU sehingga ada kekosongan kepala daerah terpilih di daerah tersebut.
“Rakyat yang rugi, karena itu mari kita jaga betul agar hal-hal seperti ini tidak terjadi," tutur dia.
Baca Juga
Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024, Gibran: Beda Pendapat Hal Lumrah
Rifqinizamy menyampaikan, Komisi II telah menyepakati dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi tiga beleid tersebut lewat mekanisme omnibus law. Meski demikian, Komisi II saat ini fokus membahas RUU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Kita selesaikan itu (UU ASN) selesai. Masa sidang berikutnya pada pembahasan omnibus law. Karena saya yakin kalau UU omnibus law itu tidak akan selesai satu atau dua masa sidang,” tutup Rifqinizamy.

