Omnibus Law Perumahan Digeber, Selaraskan Alih Fungsi Lahan hingga Tapera
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah tengah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam format omnibus law. Regulasi tersebut disiapkan untuk menyelaraskan berbagai kebijakan, mulai dari alih fungsi lahan hingga program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Setelah rampung, pemerintah akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
“Kalau itu lagi disusun oleh teman-teman di Menteri Perumahan, sekarang proses penyusunan. Kalau sudah selesai nanti karena pemrakarsanya adalah Menteri PKP, tentu banyak hal yang kami lakukan sinkronisasi dan harmonisasi,” kata Supratman kepada wartawan saat ditemui usai acara HUT Gerindra ke-18 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, materi dalam RUU tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan strategis, termasuk perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, kebijakan sawah yang dilindungi, serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat daerah. Selain itu, RUU juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Tapera.
Menurut Supratman, RUU PKP disusun dalam skema omnibus law yang mengintegrasikan tiga undang-undang sektor perumahan. “Nah, ini teman-teman di PKP itu menyusunnya dalam bentuk ‘omnibus,’ kalau nggak salah tiga undang-undang itu ya Tapera, kemudian yang perumahan, saya lupa satunya, pokoknya tiga lah,” ucap dia.
Dia menambahkan, secara prinsip pemerintah telah menyepakati substansi awal RUU tersebut, khususnya yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian. Kedua kementerian dinilai memiliki peran penting karena berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan.
Baca Juga
“Pemerintah sudah oke semua, karena kan terkait ATR, terkait dengan Menteri Pertanian. Terutama dua kementerian ini, karena kan alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan itu cukup masif dulu terjadi, sehingga kita kekurangan lahan untuk memenuhi swasembada pangan seperti harapan Pak Presiden,” jelas Supratman.
Supratman menegaskan, penyusunan regulasi tersebut juga mendukung target program tiga juta rumah yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Yang jelas program tiga juta rumah itu adalah salah satu target pemerintahan Presiden Prabowo harus kita dukung,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menggelar pertemuan bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta asosiasi pengembang perumahan. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Adapun rapat tersebut membahas alokasi kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), perkembangan penyusunan RUU Perumahan, serta kebijakan rumah susun (rusun) bersubsidi.
Baca Juga
Kementerian PKP Siapkan e-BSPS untuk Percepat Renovasi 400.000 Rumah
Maruarar, kerap disapa Ara, menyampaikan seluruh kepala daerah yang hadir akan memperoleh alokasi kuota BSPS, dengan mekanisme pengusulan dan pembahasan teknis yang akan dikoordinasikan lebih lanjut di Kementerian PKP.
“BSPS adalah program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bantuan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh gotong royong masyarakat, mulai dari tenaga, pikiran, hingga material bangunan. Pada tahun ini, kami menargetkan sekitar 400.000 rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya melalui program BSPS ini,” kata dia beberapa waktu lalu.
Selain BSPS, pemerintah juga membahas pengembangan rusun bersubsidi sebagai alternatif hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seiring meningkatnya harga lahan di kawasan perkotaan.
Dalam pembahasan tersebut, diusulkan pengembangan unit rusun bersubsidi berukuran 21–45 meter persegi dengan skema pembiayaan suku bunga 5% untuk unit 21–36 meter persegi dan 7% untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi, tenor hingga 30 tahun, serta masa subsidi selama 20 tahun.
Para pengembang turut menyampaikan masukan terkait harga jual rusun bersubsidi yang dinilai belum cukup menarik bagi swasta. Pemerintah menyatakan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan.

