Produsen Pipa Seamless Minta Fasilitas Impor Dievaluasi, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengevaluasi pemberian fasilitas masterlist dan kuota impor pipa seamless kepada industri pelengkap pabrik pipa seamless, seperti perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor.
Permintaan tersebut disampaikan karena industri pipa seamless nasional dinilai telah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur di dalam negeri.
Menurut Michael, pemberian fasilitas impor perlu dievaluasi apabila produk yang diimpor sebenarnya sudah tersedia dan dapat diproduksi oleh industri nasional.
"Pemberian masterlist untuk produk yang telah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas nasional yang telah dibangun dengan investasi besar," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (5/11/2026).
Kebijakan tersebut dikhawatirkan menekan daya saing produsen dalam negeri, mengurangi pemanfaatan kapasitas produksi, serta menghambat investasi untuk memperdalam struktur industri pipa seamless.
Michael turut menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mendorong penerbitan kebijakan baru. Pemerintah hanya perlu memastikan ketentuan mengenai fasilitas Masterlist yang sudah berlaku diterapkan secara konsisten.
Dia merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam beleid itu, fasilitas diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.
Oleh karenanya, Michael meminta pemerintah memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi fasilitas Masterlist maupun kuota impor.
"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," ujar dia.
Michael juga memperingatkan, pemberian fasilitas impor secara terus-menerus kepada industri pelengkap dapat mengancam keberlangsungan produsen pipa seamless nasional.
Baca Juga
Bukan Hanya Pipa Bocor, AHY Ungkap SPAM 28.000 Liter per Detik Juga Belum Beroperasi
"Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti PHK ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan. Kalau industri pelengkap ini terus-terusan diberikan izin kuota impor dan Masterlist, maka mustahil akan ada investasi masuk ke struktur pendalaman industri seamless ini karena menjadi tidak menarik," tutur dia.
Dikatakan Michael, sebagian anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless telah menjalankan proses produksi terintegrasi mulai dari billet. Kegiatan manufaktur tersebut didukung fasilitas produksi, sistem pengendalian mutu, serta sertifikasi API 5CT, API 5L, dan standar internasional lainnya sesuai lingkup masing-masing produsen.
Selain persaingan produk, Michael juga menyoroti ketimpangan perlakuan fiskal antara produk impor dan produk buatan dalam negeri.
Produk impor yang memperoleh fasilitas masterlist untuk proyek hulu migas mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.
Sementara itu, produsen dalam negeri tetap menanggung PPN masukan atas pembelian billet, energi, bahan penolong, dan jasa yang digunakan selama proses produksi.
Ketika produk dalam negeri diserahkan kepada kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, PPN masukan yang telah dibayarkan produsen menjadi lebih bayar.
Baca Juga
Pipa Gas Bawah Laut 15 Km Penopang Listrik Jakarta-Jabar Diperkuat, Ini Strateginya
Nilai tersebut harus menunggu proses restitusi sehingga berpotensi menahan arus kas dan modal kerja perusahaan. Berdasarkan simulasi perusahaan, perbedaan perlakuan fiskal tersebut menimbulkan selisih harga dan beban yang memengaruhi daya saing produk nasional.
"Berdasarkan simulasi kami, perbedaan perlakuan ini menimbulkan selisih harga dan beban. Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal," kata Michael.
Ilustrasi pabrik pipa seamless. Foto: Dok. Indo Sino Internasional
