Pemda Diminta Sisihkan 5% APBD untuk Transportasi Publik, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah daerah (Pemda) didorong mengalokasikan 3% hingga 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyediakan layanan transportasi publik berbasis bus. Alokasi tersebut diperlukan untuk mendukung pengembangan transportasi publik sekaligus mempercepat transisi penggunaan bus listrik di daerah.
Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Gonggomtua Sitanggang menyatakan, sejumlah daerah telah memiliki kebijakan pengalokasian anggaran khusus untuk transportasi publik.
Baca Juga
MRT Jakarta Beroperasi Normal Saat Demo di Dukuh Atas, tetapi...
Dia mencontohkan Pekanbaru dan Semarang yang telah memiliki peraturan daerah (perda) untuk mewajibkan alokasi 5% anggaran bagi transportasi publik. Sementara itu, Batam mewajibkan alokasi anggaran sebesar Rp 50 miliar dari APBD untuk sektor tersebut.
"Kami bekerja sama ataupun visit, engage dengan tiga kota waktu itu: Pekanbaru, Surakarta, dan juga Surabaya. Tapi di lain itu, kami juga engage dengan Padang, Medan, Batam, Semarang," kata Gonggomtua dalam konferensi pers peluncuran E-Bus Hub di Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, komitmen pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong transisi menuju penggunaan bus listrik. Namun, elektrifikasi transportasi publik tidak hanya berkaitan dengan penggantian kendaraan, tetapi juga reformasi layanan transportasi publik. "Karena apa yang mau kita ganti kalau sistem ataupun layanan transportasi publik itu tidak ada," ujar Gonggomtua.
Berdasarkan data dan evaluasi ITDP, penyediaan layanan transportasi publik berbasis bus hanya membutuhkan sekitar 3% hingga 5% dari anggaran daerah. Di sini, Gonggomtua menyoroti DKI Jakarta yang mengalokasikan sekitar Rp 4 triliun untuk transportasi publik dari total APBD sekitar Rp 70 triliun.
"Jadi kalau kota-kota lain mengatakan, 'Ah, Jakarta bisa karena duitnya banyak.' Ya kalau dilihat dari angka Rp 4 triliun ya memang banyak, tapi ternyata kan persentase yang perlu kita lihat," terangnya.
Dia menilai, alokasi anggaran transportasi publik perlu diperkuat melalui peninjauan kembali Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam beleid tersebut, transportasi dikategorikan sebagai urusan pemerintahan wajib nonpelayanan dasar. Kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi transportasi publik.
"Sehingga ini yang perlu kita dorong bersama agar peninjauan kembalilah misalkan. Agar transportasi ini bisa masuk menjadi layanan wajib dan juga dasar, sehingga ada KPI bagi pemerintah kota ataupun pemimpin daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk transportasi publik," tegas Gonggomtua.
Opsen PKB Jadi Alternatif Pembiayaan
Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muiz Thohir menyampaikan, keterbatasan fiskal memang menjadi salah satu tantangan pemda dalam menyediakan transportasi publik.
Oleh karenanya, lanjut Muiz, salah satu alternatif sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10%. "Nah, itu juga mungkin salah satu alternatif yang bisa digunakan untuk tadi pembiayaan publictransport ini ya, utamanya seperti itu," katanya.
Selain opsen PKB, dia menyebut skema land value capture (LVC) dan pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD) juga berpotensi menjadi sumber pembiayaan transportasi publik.
Baca Juga
KAI Uji Coba Lagi Perjalanan LRT Jabodebek di 05.30 WIB, Cek Jadwalnya
Namun, kata Muiz, penerapan skema tersebut masih bergantung pada kondisi wilayah masing-masing kabupaten/kota.
Muiz juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendukung penyediaan transportasi publik, termasuk elektrifikasi bus.
"Kalau kita lihat di pemda itu kan tidak hanya wali kota atau bupatinya ya, tapi ada peran dari DPRD juga. Nah, itu juga sangat penting saya pikir kolaborasi dari pemerintah daerah termasuk wali kota dan DPRD-nya untuk satu pemahaman tuh terkait dengan keberpihakan untuk publictransport ini, termasuk juga untuk di elektrifikasi bus ini," tuturnya.
