Pemerintah Sahkan SKB Tiga Menteri Program RBI, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Mandatori APBD
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah memperkuat pelaksanaan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan RBI menjadi wadah untuk mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak yang selama ini telah berjalan. Perbedaannya, program tersebut kini akan difokuskan pada tingkat desa dan kelurahan dengan mempertimbangkan potensi serta persoalan di masing-masing wilayah.
“Ini ada hal yang spesifik menarik, yaitu berfokus kepada tingkat desa dan kelurahan, dan mencari potensi untuk memberdayakan sesuai dengan wilayah masing-masing,” ujar Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Tito, masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di sejumlah daerah, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, hingga persoalan sosial lainnya. Karena itu, RBI diarahkan untuk meningkatkan posisi perempuan dan anak agar tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi memiliki peran sebagai subjek dalam pembangunan.
Baca Juga
Ina Kasih, Cara Pemkot Kupang Melindungi Perempuan Prasejahtera
Tito menjelaskan pelaksanaan RBI membutuhkan kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berperan dalam konsep dan kebijakan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menangani aspek pembangunan di tingkat desa, sedangkan Kementerian Dalam Negeri memiliki peran dalam pembinaan pemerintah daerah.
Dengan adanya SKB tiga menteri, Tito mengatakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan akan memiliki dasar yang lebih jelas dan sistematis. Pemerintah juga berencana menjadikan RBI sebagai bagian yang wajib diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah.
“Dengan dasar SKB ini, kegiatan perlindungan perempuan anak di tingkat desa dan kelurahan dalam konsep RBI ini tidak hanya sekadar di tataran seremonial, tapi juga akan kami kawal menjadi mandatory,” kata Tito.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengawal implementasi RBI dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Pemerintah daerah yang belum memasukkan program RBI dalam perencanaan anggaran akan diminta melakukan penyesuaian.
“Dalam rencana pembangunan RKP, RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, malah kita akan kembalikan APBD-nya, masukkan program ini, dengan dasar SKB tiga menteri,” ujarnya.
RBI Jadi Filosofi Ruang Kolaborasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Arifatul Choiri Fauzi, mengatakan RBI bukan semata-mata dimaknai sebagai ruang fisik. Menurut dia, RBI merupakan filosofi yang menekankan ruang kolaborasi untuk memperkuat tata kelola desa dan kelurahan yang berperspektif gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak.
“Ada tiga hal utama yang akan dilakukan di Ruang Bersama Indonesia. Ini bukan ruang secara fisik, tetapi ini lebih filosofi di mana ruang itu adalah ruang kolaborasi,” kata Arifatul.
Tiga fokus tersebut meliputi penguatan tata kelola desa dan kelurahan yang berperspektif gender, pemberdayaan perempuan di berbagai sektor kehidupan, serta penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Arifatul mengatakan pelaksanaan RBI di sejumlah daerah menunjukkan dampak positif. Berdasarkan pengalaman yang telah berjalan, RBI disebut berkontribusi terhadap penurunan angka stunting, kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta angka kematian ibu dan bayi. Program tersebut juga dinilai dapat mendorong peningkatan ekonomi perempuan.
Pemberdayaan ekonomi, lanjut Arifatul, tidak hanya diarahkan pada peningkatan keterampilan dan produksi. Pemerintah juga mendorong ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan pekarangan dan kebun komunitas sehingga keluarga dapat memperoleh bahan pangan bergizi dari lingkungan sekitar.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyambut baik SKB tiga menteri tersebut. Ia menekankan bahwa pelaksanaan RBI harus memperhatikan kearifan lokal dan potensi masing-masing desa.
Yandri mengatakan Kementerian Desa telah memiliki sejumlah program yang sejalan dengan semangat RBI, salah satunya Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) yang melibatkan perempuan untuk meningkatkan ekonomi keluarga dan pemberdayaan perempuan.
“Di desa-desa sekarang perempuan tidak boleh sebagai objek pembangunan, tapi sebagai subjek, sebagai pelaku pembangunan, termasuk pelindungan anak,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga perlu menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di desa, seperti kenakalan remaja, peredaran narkoba, dan judi daring. Karena itu, pemerintah akan mengintegrasikan berbagai program yang telah berjalan agar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak benar-benar dimulai dari tingkat lokal.
“Kalau semua desa sudah melakukan itu, maka sejatinya kita melakukan pemberdayaan perempuan Indonesia dan melakukan perlindungan anak-anak Indonesia,” kata Yandri.
