APNI Minta Pemerintah Beri Kepastian Hukum untuk Jaga Momentum Investasi Pertambangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – DPP Asosiasi Penambang Nickel Indonesia (APNI) mengingatkan pentingnya kepastian regulasi dan konsistensi arah kebijakan di tengah derasnya gelombang perubahan aturan pada sektor pertambangan nasional.
Ketua Bidang Perijinan DPP APNI, Ense da Cunha Solapung, menyatakan bahwa dalam dua tahun terakhir para pelaku usaha pertambangan terus diuji oleh serangkaian penyesuaian regulasi. Perubahan tersebut mencakup penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pengetatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), penataan ekspor komoditas strategis, hingga perizinan lingkungan.
“Untuk dunia bisnis tambang, pintu masuk utama adalah perizinan. Karena, hak kepemilikan ada pada regulasi dan cuan bukanlah yang menjadi penentu utama,” tegas Ense da Cunha Solapung.
Langkah penataan yang dilakukan pemerintah mencakup penyesuaian target produksi. Kuota produksi nikel yang pada tahun sebelumnya berkisar 390 juta metrik ton rencananya diturunkan menjadi sekitar 310 juta metrik ton pada 2026, sementara produksi batubara diproyeksikan turun dari 790 juta ton pada 2025 menjadi 600 juta ton pada 2026.
Baca Juga
Industri Pertambangan Hadapi Tantangan Geopolitik hingga Transisi Energi
Di sisi lain, terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026 juga mengarahkan tata kelola ekspor komoditas strategis seperti batubara, kelapa sawit, dan ferroalloy melalui penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal.
Meskipun memahami ikhtiar pemerintah dalam mengendalikan pasokan global, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat posisi tawar Indonesia, APNI mengingatkan bahwa perubahan yang mendadak membawa konsekuensi riil bagi operasional perusahaan.
Ense mengkritik perubahan kebijakan yang dirancang tanpa peta jalan yang jelas bagi para pelaku usaha. “Pertanganyaannya, apakah perubahan itu telah disusun dalam satu peta jalan yang konsisten, sehingga pengusaha mengetahui ke mana industri akan dibawa dan apa yang harus dipersiapkan,” papa Ense.
Menurut APNI, ketidakpastian persetujuan RKAB dan kewajiban penempatan DHE yang kurang fleksibel berpotensi mengganggu likuiditas serta pemenuhan kontrak bisnis yang tengah berjalan. Apalagi, investasi di sektor pertambangan membutuhkan modal besar dengan perhitungan waktu pengembalian yang panjang.
Baca Juga
APNI Sambut Bursa Mineral Prabowo, Indonesia Bidik Jadi Penentu Harga Nikel Dunia
Dalam kaitan ini, Ense mengingatkan agar pengetatan kebijakan DHE tidak sampai melumpuhkan fleksibilitas operasional perusahaan produktif. “Kebijakan untuk memperkuat likuiditas nasional tidak semestinya menghambat likuiditas perusahaan produktif, terutama jika mereka harus membayar kewajiban dalam mata uang yang sama,” jelasnya.
APNI mendorong agar pemerintah tetap mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan dialog konstruktif bersama para pelaku industri. Penertiban tata kelola dan sanksi bagi pelanggar aturan tetap didukung penuh, namun regulasi yang adil dan konsisten menjadi kunci utama untuk menjaga iklim investasi pertambangan nasional tetap berdaya saing.
