Ada 'Gap' Rp 9 T pada Pemulihan Bencana Sumatra, Sekolah hingga Sawah Terdampak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian mengungkapkan terdapat kesenjangan anggaran sekitar Rp 9 triliun pada pemulihan bencana Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2026.
Tito menyebut anggaran pemulihan bencana yang dialokasikan pada 2026 mencapai sekitar Rp 39 triliun. Namun, anggaran yang bisa dikerjakan kementerian/lembaga (K/L) memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan.
"Ada Rp 9 triliun lagi yang tidak bisa dikerjakan karena waktunya pendek, sehingga kita harapkan bisa diusulkan ke tahun 2027," kata Tito seusai Rapat Koordinasi (Rakor) PRR Pascabencana Sumatera di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan, kesenjangan anggaran tersebut, antara lain berkaitan dengan kebutuhan pemulihan sekolah, tambak, perikanan, dan sawah yang terdampak bencana.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), lanjut Tito, mengajukan anggaran lebih dari Rp 4 triliun. Namun, anggaran yang disetujui hanya sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 1,6 triliun.
Baca Juga
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Dudung: Negara Masih Sanggup Tangani
Menurut Tito, sebagian besar kegiatan belajar mengajar telah kembali berlangsung di sekolah semula. Namun, masih terdapat 99 sekolah dari total 4.922 sekolah terdampak yang menggunakan kelas darurat. "Itulah tadi rata-rata sudah kembali ke sekolah semula, tapi ada yang masih sekolah darurat, kira-kira itu," ujarnya.
Selain sektor pendidikan, kebutuhan anggaran juga terdapat pada sektor tambak dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan anggaran Rp 1,5 triliun, tetapi baru sekitar Rp 113 miliar yang disetujui.
Ihwal itu, kata Tito, KKP melakukan realokasi anggaran internal sebesar Rp 267 miliar untuk menangani kebutuhan mendesak di tiga wilayah tersebut.
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengajukan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun, dengan persetujuan sekitar Rp 1,1 triliun. "Ada Rp 1,5 triliun lagi, nah terutama untuk yang sawah-sawah rusak berat. Rusak ringan-sedang sudah tersentuh, tinggal rusak beratnya ini," kata Tito.
Menurut Tito, sisa anggaran yang belum disetujui tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke tahun anggaran 2027 agar penanganan kerusakan sawah berat dapat dilakukan.
Anggaran Pemulihan 2027 Diusulkan Rp42 Triliun
Lebih lanjut, Tito mengatakan, pemerintah mengusulkan agar anggaran sekitar Rp 9 triliun yang belum dapat dikerjakan pada 2026 diusulkan mauk pada tahun anggaran 2027.
Selain itu, usulan anggaran pemulihan bencana untuk 2027 berdasarkan direktif Presiden Prabowo Subianto mencapai sekitar Rp 32,9 triliun. Dengan demikian, total anggaran yang diusulkan untuk tahun depan mencapai sekitar Rp 42 triliun.
"Kami sarankan kepada Ketua Tim Pengarah (Menko PMK, Sugiono) tadi untuk Rp 42 triliun ini dikaji lagi oleh Bappenas dan betul-betul bisa meng-cover semua kegiatan," ungkap Tito.
Usulan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan tambahan untuk daerah yang kembali terdampak banjir dan longsor, termasuk Kabupaten Solok, Kota Padang, Aceh Tenggara, Tapanuli Tengah, dan Aceh Tamiang.
Baca Juga
Prabowo Ungkap Perang Dagang hingga Bencana Alam Jadi Tantangan 2 Tahun Pemerintahan
Tito menjelaskan, bencana susulan akibat curah hujan tinggi menjadi salah satu kendala dalam proses pemulihan. Sejumlah jembatan yang telah dibangun kembali terbawa arus banjir bandang, sementara akses jalan dari Aceh Tengah menuju Bireuen kembali mengalami longsor.
Dia menambahkan, rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra disusun untuk tiga tahun dengan total anggaran sekitar Rp 100,1 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari sekitar Rp 39 triliun pada 2026, Rp 33 triliun pada 2027, dan Rp 29 triliun pada 2028.
Tito berharap kegiatan yang telah memperoleh anggaran tahun ini dapat diselesaikan sebelum 31 Desember 2026. Sementara itu, usulan anggaran 2027 akan dikaji kembali oleh Kementerian PPN/Bappenas, disiapkan oleh Kementerian Keuangan, dan dibahas bersama DPR RI sebelum akhirnya ditetapkan.
