Ketum Kadin Anindya Dorong Penerapan Aturan HAM Jadi Jalan UMKM Naik Kelas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendorong penerapan aturan hak asasi manusia (HAM) dalam dunia usaha menjadi peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat daya saing.
Menurutnya, penerapan standar HAM diharapkan tidak justru menghambat keterlibatan UMKM dalam rantai pasok perusahaan besar. Ia menyebutkam, penerapan Uji Tuntas HAM atau Human Rights Due Diligence perlu memperhatikan peran UMKM yang menjadi bagian penting dalam ekosistem perekonomian nasional.
Anindya mengungkapkan, Indonesia memiliki sekitar 65,5 juta UMKM yang berkontribusi terhadap penyerapan sekitar 97% tenaga kerja. Besarnya peran tersebut membuat keterlibatan UMKM menjadi aspek penting dalam penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
“Uji tuntas HAM harus menjadi jalan UMKM naik kelas, bukan alasan untuk mengenyampingkan mereka,” ujar Anindya dalam sambutannya pada forum bisnis dan HAM di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Anindya menjelaskan, perusahaan besar yang nantinya diwajibkan menerapkan Uji Tuntas HAM akan bermitra dengan banyak UMKM dalam rantai pasoknya. Karena itu, penerapan standar HAM perlu disertai upaya untuk memperkuat kemampuan UMKM agar dapat memenuhi persyaratan bisnis dan meningkatkan kualitas usahanya.
Baca Juga
Ketum Kadin Anindya Bakrie: Uji Tuntas HAM Jadi Syarat Akses Pasar dan Investasi
Ia menilai, dunia usaha perlu mengedepankan efisiensi dan produktivitas tanpa mengabaikan perlindungan HAM. Dalam konteks rantai pasok, perusahaan besar diharapkan dapat melibatkan UMKM sekaligus mendorong peningkatan kapasitas mereka agar mampu memenuhi standar bisnis yang semakin berkembang.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan dunia usaha melalui konsep Indonesia Incorporated. Pemerintah diharapkan menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian, sedangkan dunia usaha menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan dukungan pekerja, masyarakat sipil, dan mitra internasional.
Melalui kolaborasi tersebut, Kadin berharap penerapan aturan HAM dapat berjalan seiring dengan penguatan UMKM, perluasan akses pasar, dan penciptaan pertumbuhan ekonomi yang kompetitif serta berkelanjutan.
"Uji tuntas HAM adalah kewajiban internasional sekaligus peluang bisnis jadi itulah makna daripada Indonesia Incorporated pemerintah menyiapkan aturan yang pasti dunia usaha menjalankannya dengan sungguh-sungguh pekerja dan masyarakat sipil mengawal mitra internasional seperti PBB mendampingi dan Kadin menjadi jempatan yang dapat mengkolaborasikan semua," terangnya.
