Ketum Kadin Anindya Bakrie: Uji Tuntas HAM Jadi Syarat Akses Pasar dan Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menilai penerapan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi faktor penting bagi dunia usaha untuk memperluas akses pasar global dan menarik investasi. Kepatuhan terhadap HAM dinilai bukan lagi sekadar pilihan etis, melainkan bagian dari standar bisnis yang semakin diperhatikan dalam persaingan global.
Anindya mengatakan, penerapan Uji Tuntas HAM juga berkaitan dengan proses aksesi Indonesia menuju Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurut dia, pemenuhan standar bisnis yang bertanggung jawab dapat memperkuat kepercayaan pembeli internasional dan investor terhadap Indonesia.
“Jadi, kepatuhan HAM menurut kami bukan lagi sekadar beban atau pilihan etis, melainkan syarat akses pasar dan tiket utama investasi,” ujar Anindya dalam sambutannya pada forum bisnis dan HAM di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia menjelaskan, salah satu tantangan dunia usaha saat ini adalah memenuhi standar global. Dalam proses aksesi OECD, Indonesia menjalani peninjauan teknis terhadap 26 komite, yang salah satu cakupannya adalah Responsible Business Conduct, termasuk Uji Tuntas HAM.
Baca Juga
2 Tahun Prabowo, Kadin Soroti Kesiapan Dunia Usaha Hadapi Perubahan Ekonomi
Menurut Anindya, perusahaan perlu menerapkan Uji Tuntas HAM sebagai bagian dari manajemen risiko bisnis. Proses tersebut mencakup identifikasi, pencegahan, mitigasi, pemulihan, serta pemantauan dampak kegiatan usaha terhadap manusia.
Perusahaan yang menerapkan tata kelola dan manajemen risiko secara disiplin dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kepercayaan investor global. Karena itu, kepatuhan terhadap HAM juga dapat menjadi salah satu faktor pendukung daya saing perusahaan Indonesia di pasar internasional.
Anindya turut menyoroti tantangan daya saing Indonesia. Dia menyebut peringkat daya saing Indonesia turun dari posisi ke-27 pada 2024 menjadi ke-48 dari 70 ekonomi, dengan efisiensi bisnis sebagai salah satu kelemahan yang perlu diperbaiki.
Menurut dia, dunia usaha perlu meningkatkan efisiensi dan produktivitas tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja, mitra usaha, serta masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain itu, penerapan Uji Tuntas HAM perlu memperhatikan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok perusahaan besar. Anindya menyebut Indonesia memiliki sekitar 65,5 juta UMKM yang berkontribusi terhadap penyerapan sekitar 97% tenaga kerja.
Dengan besarnya peran UMKM dalam perekonomian, dia menilai penerapan standar HAM dalam rantai pasok semestinya menjadi kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas usahanya, bukan justru membuat mereka tersisih dari ekosistem bisnis.
“Uji tuntas HAM harus menjadi jalan UMKM naik kelas, bukan alasan untuk menyampingkan mereka,” kata Anindya.
