Outlook Bisnis dan HAM 2026: Indonesia Masuki Transisi Menuju Rezim Uji Tuntas HAM Wajib
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust -- Agenda Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHR) di Indonesia tahun 2026 memasuki fase transisi strategis dengan bergesernya pendekatan dari sukarela (voluntary) menuju kewajiban uji tuntas HAM bagi korporasi atau mandatory Human Rights Due Diligence (mHRDD). Hal ini tertuang dalam laporan "Outlook Business and Human Rights Indonesia 2026" yang disusun oleh Haris Azhar Law Office bersama sejumlah pakar hukum lainnya.
Laporan tersebut memetakan lima tren kunci yang akan menentukan dinamika perlindungan HAM dalam aktivitas bisnis di Indonesia pada tahun 2026. Founder & advokat Haris Azhar Law Office, Haris Azhar menekankan tren kunci yang pertama yakni terkait regulasi. Menurutnya HAM telah menjadi standar untuk semua korporasi di sejumlah negara.
"Jadi itulah mengapa setiap pemerintah seperti di Jerman, di Prancis, Jepang, bahkan sebelumnya, dan juga Korea Selatan memiliki peraturan yang sangat ketat tentang bagaimana kewajiban bisnis manusia ini harus dipenuhi secara teratur. Ini bukan hanya sekali untuk selamanya, tetapi harus dilakukan secara terus-menerus," kata Haris Azhar dalam Diskusi Panel bertajuk "Indonesia Business and Human Rights Outlook 2026" di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Tren kunci kedua yakni lingkungan hidup. Isu tersebut penting mengingat posisi geografis Indonesia rentan terhadap isu lingkungan dan bencana. Laporan ini mendorong pergeseran dari manajemen krisis pascabencana menuju tata kelola risiko preventif dengan mengintegrasikan Disaster Risk Reduction (DRR) ke dalam uji tuntas HAM korporasi.
Melalui outlook ini pemerintah diharapkan menjadikan DDR sebagai kerangka kebijakan BHR Indonesia yang memperkuat tata kelola risiko pra hingga pascabencana agar terciptanya keselarasan antara Perpres mHRDD dengan mandat UU No. 24 Tahun 2007, serta menegaskan aspek kerentanan bencana ke dalam cakupan indikator Perpres mHRDD sebagai pertimbangan untuk merespon risiko dan dampak yang hadir dari kekhasan geografis Indonesia.
Baca Juga
Sementara itu, dunia usaha diharapkan mengarusutamakan kultur pendekatan disaster risk ke dalam operasional bisnis, mengintegrasikan penilaian risiko bencana ke dalam Enterprise Risk Management (ERM) dan HRDD sebagai fondasi strategi ketahanan dan keberlanjutan bisnis, serta membangun sistem tanggap darurat di kala krisis dan memastikan mekanisme pengaduan serta pemulihan tetap bekerja untuk melindungi pekerja dan komunitas sekitar serta kelompok rentan lainnya.
Tren ketiga yakni kinerja korporasi. Laporan menyebut, tantangan bagi korporasi kini bergeser dari sekadar pelaporan/penilaian mandiri menuju pembuktian kinerja yang terukur. Penghormatan kepatuhan dunia usaha tidak lagi sekadar deklarasi, melainkan melalui pembuktian melalui kinerja yang dapat diukur.
Tren kunci selanjutnya yakni pengelolaan risiko teknologi dan ketenagakerjaan. Perkembangan teknologi menciptakan risiko baru, terutama bagi pekerja gig di ekonomi platform dan sektor transisi energi.
Di sektor platform, manajemen algoritma memicu tekanan jam kerja berlebih, di mana ditemukan pengemudi ojek daring bekerja hingga 14 jam per hari. Sementara itu, transisi energi diperkirakan dapat menghilangkan 25.000 hingga 252.000 pekerjaan di industri batu bara pada tahun 2050.
"Bagaimana teknologi ini dapat meningkatkan masyarakat kelas bawah?" ujarnya.
Baca Juga
Bukan Pelanggaran, Pigai Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun Dijamin Konstitusi
Untuk itu, pemerintah harus memastikan muatan indikator ketenagakerjaan dalam Perpres mHRDD mencakup karakteristik dan kekhasan risiko serta dampak HAM pada sektor pekerja gig dan percepatan transisi energi. Selain itu Pemerintah juga diminta memperkuat infrastruktur pengawasan, pelaporan, serta pemulihan yang sebanding dengan skala risiko dan dampak HAM yang terjadi di kedua sektor ini.
Dalam laporan outlook tersebut, Haris Azhar Law Office juga mengedepankan transisi yang adil dalam instrumen kebijakan melalui peta risiko PHK, rencana perlindungan sosial, serta memastikan peralihan dan peningkatan keterampilan pekerja agar proses transisi tidak berubah menjadi kerentanan baru.
Tren kunci terakhir yakni terkait masyarakat terdampak dan paradigma Shared Prosperity. Untuk memitigasi konflik agraria di wilayah adat, laporan ini menawarkan model shared prosperity (kemakmuran bersama). Pendekatan ini mengedepankan skema benefit-sharing dengan masyarakat lokal sebagai strategi ketahanan bisnis jangka panjang.

