Kebijakan Uji Tuntas HAM Nasional Ditargetkan Masif Disosialisasikan pada 2026
JAKARTA, investortrust.id -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyusun kebijakan uji tuntas HAM selama 2025. Ditargetkan kebijakan tersebut disosialisasikan secara masif pada 2026 mendatang.
"Di 2026 sosialisasi secara masif, koordinasi intensif, penguatan Kanwil Kemenham, piloting dan pendampingan, serta pengembangan platform Prisma (penilaian risiko bisnis dan HAM)," kata Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrume HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas di Menteng, Jakarta, Senin (23/12/2025).
Baca Juga
Menteri HAM Natalius Pigai Ogah Terima Parsel Natal dan Tahun Baru
Kemudian di 2027 dilakukan pelaksanaan piloting dan pendampingan uji tuntas HAM. Selanjutnya di 2028-2029 diharapkan pelaku usaha melaksanakan Uji Tuntas HAM.
"2028-2029 diharapkan sudah menjadi kewajiban pelaku usaha melaksanakan Uji Tuntas HAM," ujarnya.
Sementara itu Kepala Djokosoetono Research Center, Patricia Rinwigati mengungkapkan urgensi kebijakan uji tuntas HAM penting untuk segera diberlakukan. Menurutnya, selain HAM telah menjadi isu global, isu kemanusiaan juga penting sebagai syarat dalam berbisnis sebagaimana telah diatur dalam United Nations Guidance Principles (UNGP) on Business and Human Rights.
"Kalau dilihat 10 tahun terakhir trennya itu banyak negara kemudian mengadopsi UNGP tersebut diantaranya adalah negara-negara di Eropa termasuk European Union," ujarnya.
Selain di Eropa, negara-negara di Asia juga telah memasukkan hak asasi manusia dalam tata kelola bisnis mereka. Beberapa negara yang telah menuju regulasi tersebut, antara lain Jepang, Korea Selatan, dan Thailand.
Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar menilai bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini menjadi bukti urgensinya uji tuntas HAM. Haris menekankan pentingnya praktik bisnis yang tidak hanya mengejar keuntungan, melainkan juga memperhatikan aspek kemanusiaan.
Baca Juga
Kementerian HAM Jamin 'Meaningful Participation' dalam Revisi UU HAM
"Jauh lebih penting lagi sekarang adalah praktik bisnis dan industri itu juga harus manusiawi karena kerusakannya sudah depan mata sekarang," tegasnya.
Saat ini rancangan peraturan presiden (perpres) terkait pelaksanaan penilaian kepatuhan pelaku usaha pada bisnis dan HAM berada di meja Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Haris Azhar berharap pemerintah dapat segera menerbitkan perpres tersebut. Apalagim saat ini, Indonesia sedang dalam proses menjadi anggota Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

