India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal RI, Kemendag Bakal Kawal Eksportir
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - India resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap impor produk kaca polos bening (Clear Float Glass/CFG) asal Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan melalui laporan hasil akhir (final findings) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Trade Remedies (DGTR) Kementerian Perdagangan dan Industri India pada 28 September 2026.
Keputusan penghentian penyelidikan antisubsidi akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha Indonesia serta membuka peluang keberlanjutan ekspor CFG ke India. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menyambut baik keputusan Otoritas India tersebut. Ia mengatakan, ini menjadi bukti keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam mengawal eksportir yang menghadapi penyelidikan antisubsidi di negara tujuan ekspor.
Mendag pun menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan RI dalam melindungi kepentingan eksportir Indonesia. Ia mengatakan pihaknta akan terus memperkuat langkah pembelaan dan pendampingan kepada eksportir Indonesia dalam menghadapi berbagai penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) di negara mitra dagang.
"Upaya ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah RI dalam menjaga akses pasar ekspor Indonesia,” kata Mendag Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga
RI-India Perkuat Kerja Sama Industri, Semikonduktor, hingga Kendaraan Listrik
Otoritas India menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap produk CFG asal Indonesia tahun lalu, yaitu pada 29 September 2025. Sejak penyelidikan dimulai, Pemerintah RI melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag aktif melakukan pembelaan. Kemendag memberikan tanggapan terhadap isu subsidi yang menjadi perhatian otoritas India, serta menyampaikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses penyelidikan, Kemendag berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI New Delhi, Atase Perdagangan RI New Delhi, kuasa hukum, asosiasi, serta pelaku usaha. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyebut hasil ini sebagai upaya nyata Pemerintah RI dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri.
Tommy mengatakan, Kemendag akan terus memantau segala dinamika perdagangan di negara mitra. Ia menyebut, emerintah akan terus mengawal kepentingan eksportir Indonesia dalam menghadapi potensi pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duty) melalui pendampingan teknis dan koordinasi dengan pelaku usaha.
"Kami juga akan terus memantau perkembangan kebijakan trade remedies di negara mitra dagang, dan memastikan kepentingan eksportir Indonesia terwakili dalam setiap proses penyelidikan yang berpotensi memengaruhi akses pasar ekspor,” imbuh Tommy.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, mengatakan, penyelidikan antisubsidi terhadap impor CFG dari Indonesia yang volumenya sejak awal berada di bawah ambang batas sudah sepatutnya dihentikan. Ia kemudian mengajak pelaku usaha Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat meningkatkan ekspor CFG ke India.
"Impor CFG Indonesia hanya sebesar 3,4% dari total impor India. Nilai tersebut dinilai dapat ditiadakan (negligible) karena berada di bawah ambang batas 4%, sehingga penyelidikan dihentikan tanpa pengenaan bea masuk imbalan terhadap produk CFG Indonesia. Kami berharap, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan hasil penyelidikan ini sebagai momentum untuk meningkatkan ekspor CFG ke India,” beber Reza.
