Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas RI, Nilai Ekspor Rp 169 Miliar Terselamatkan
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Australia menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia. Produk nanas dimaksud adalah consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple.
Tidak ditemukannya harga dumping serta rendahnya volume impor kedua produk tersebut dari Indonesia menjadi alasan penghentian penyelidikan yang diinisiasi pada 4 Agustus 2023.
Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan pemerintah Australia dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menyambut baik keputusan tersebut. Penghentian penyelidikan antidumping itu berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Australia sebesar US$ 11,2 atau setara Rp 169 miliar.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Jurus Hadapi Pengenaan Bea Masuk Antidumping Udang di AS
“Indonesia berhasil meyakinkan pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia ke Australia tidak terbukti mengandung harga dumping," ucap Isy dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, menurut Isy, volume impor produk nanas asal Indonesia yang diselidiki di bawah 3% dari keseluruhan total impor nanas Australia.
Anak buah Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas ini menambahkan, tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan.
“Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya, yaitu Anti-Dumping Agreement,” papar Isy.
Hanya Nanas Indonesia
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno mengungkapkan, penghentian penyelidikan hanya berlaku bagi nanas asal Indonesia. Kondisi ini memberi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia.
“Penghentian penyelidikan antidumping terhadap produk nanas tersebut hanya berlaku bagi Indonesia, sedangkan penyelidikan terhadap nanas asal Thailand tetap dilanjutkan," imbuh dia.
Baca Juga
KADI Selidiki Antidumping Benang Filamen Sintetik Tertentu dari Tiongkok
Indonesia, kata Natan, harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia. “Kami harap, Indonesia dapat mengambil pangsa pasar nanas asal Filipina dan Thailand di pasar Australia,” tandas dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 2019-2023, nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia secara rata-rata tahunan meningkat 5,97% dan 0,46%. Peningkatan nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia juga terlihat pada periode Januari-Juli 2024.
Pada periode ini, nilai ekspor meningkat 2,7% atau mencapai US$ 4,5 juta dibandingkan periode sama pada 2023 yang sebesar US$ 4,4 juta. Walaupun begitu, nilai ekspor sempat turun menjadi US$ 7,73 juta pada 2023 dari US$ 11,27 juta pada 2022.

