I-CA CEPA Berlaku Desember 2026, Ekspor RI ke Kanada Ditargetkan Meroket
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso optimistis ekspor Indonesia ke Kanada akan makin kuat saat Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antarakedua negara (Indonesia-Canada CEPA, atau I-CA CEPA) diimplementasikan (entry into force) pada 1 Desember 2026 mendatang.
Kemitraan perdagangan antara Indonesia dan Kanada pun memasuki babak baru. Mendag Budi mengajak pelaku usaha Indonesia untuk memanfaatkan perjanjian ini secara optimal agar dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja perdagangan nasional.
“Mulai berlakunya I-CA CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di Kanada. Kami berharap, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan peluang yang dihasilkan perjanjian ini untuk meningkatkan ekspor, memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
I-CA CEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara dan perjanjian bilateral pertama Kanada dengan negara di Asia Tenggara. I-CA CEPA diberlakukan setelah kedua negara selesai mempertukarkan notifikasi ratifikasi masing-masing. Kanada menyampaikan notifikasi pada 1 Oktober 2026, disusul Indonesia pada 20 Oktober 2026.
Melalui I-CA CEPA, Kanada meliberalisasi 90,55% pos tarifnya bagi produk Indonesia. Mendag Budi berharap, fasilitas tarif preferensial ini dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia dari segi harga sekaligus membuka peluang untuk makin mempenetrasi pasar Kanada.
Baca Juga
Meskipun begitu, Mendag Budi mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal liberalisasi tarif, ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta persyaratan teknis dan regulasi di Kanada. Selain perdagangan barang, I-CA CEPA membuka peluang untuk memperluas akses pasar sektor jasa dan meningkatkan investasi dua arah.
Kerangka kerja sama ini berpotensi mendorong kemitraan bisnis yang lebih luas, memperkuat hubungan antarpelaku usaha, serta menciptakan peluang ekonomi yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Kanada. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Johni Martha, menegaskan, pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu mempersiapkan diri untuk ekspor ke Kanada.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah mulai mengidentifikasi peluang pasar Kanada, mempersiapkan produk sesuai persyaratan yang berlaku, serta menjajaki kemitraan bisnis dengan calon buyer dan mitra potensial di Kanada.
"Pemberlakuan I-CA CEPA perlu diikuti dengan upaya konkret agar dunia usaha kita dapat memanfaatkan perjanjian ini secara optimal. Kami imbau eksportir Indonesia untuk memahami ketentuan asal barang dan persyaratan akses pasar Kanada agar dapat memanfaatkan tarif preferensial yang tersedia. Kemendag akan terus mendorong sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemanfaatan perjanjian ini,” imbuh Johni.
