Kadin Indonesia Gelar Audiensi dengan Menteri Hukum, Sampaikan Hasil Rakornas Gabungan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Indonesia menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi nasional (rakornas) gabungan Kadin Indonesia bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah (OKP) dengan bidang Hukum dan Ham, Sarana/Prasarana yang digelar 11-12 September 2026.
Wakil Ketua Umum Koordinator bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana, Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menyampaikan laporan ringkasan eksekutif dari rakornas gabungan Kadin Indonesia.
“Kami berkoordinasi berkenaan dengan rakornas (gabungan) kita di Hotel Arya Duta, kemarin,” ujar Azis, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Azis menjelaskan pertemuan dengan Andi untuk menyampaikan pembahasan yang telah terjadi saat rakornas gabungan. Dia menyebut pertemuan tak membahas secara spesifik kelembagaan Kadin Indonesia. Wacana yang muncul, Kadin Indonesia akan menjadi lembaga khusus pemerintah.
“Nanti lah ini, masih draft awal. Saya nggak mau masuk ke situ. Ini tinggal pemerintah dan parlemen,” kata dia.
Dalam dokumen laporan ringkasan eksekutif rakornas gabungan Kadin Indonesia, terdapat sembilan kesimpulan yang dihasilkan. Pertama, Kadin Indonesia perlu mempercepat penataan organisasi, verifikasi kepengurusan, kepatuhan Kartu Tanda Anggota (KTA), standarisasi tata kelola di tingkat pusat maupun daerah.
Kedua, rendahnya tingkat implementasi kerja sama yang telah ditandatangani menjadi perhatian dan memerlukan mekanisme monitoring dan evaluasi yang lebih kuat.
Ketiga, digitalisasi dan integrasi data keanggotaan menjadi prioritas, dengan KTA dan e-KTA sebagai instrumen validasi anggota yang terhubung dengan sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Baca Juga
RUU Kadin Masuk Babak Akhir, Anindya Bakrie Bidik Peran Lebih Besar bagi UMKM
Keempat, pembahasan RUU Kadin perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan Kadin Provinsi, Kabupaten/Kota, asosiasi/himpunan, serta seluruh dewan terkait, dengan prinsip kemandirian, independensi, nirlaba, dan kepastian hukum sebagai norma utama.
Kelima, RUU Kadin perlu memberikan pengaturan yang seimbang antara pusat dan daerah agar penguatan kelembagaan nasional tidak mengurangi ruang gerak Kadin Provinsi/Kab-Kota.
Enam, terdapat financing gap signifikan dalam pembangunan infrastruktur nasional, Rp 10.300 triliun kebutuhan vs Rp 4.000 triliun kapasitas pemerintah, membuka peluang partisipasi dunia usaha melalui KPBU dan skema pembiayaan inovatif.
Tujuh, Papua Tengah menawarkan potensi investasi luas di sektor energi terbarukan, pertambangan, perikanan, kopi, kakao, peternakan, carbon trade, dan pariwisata, dengan keterbukaan pemerintah daerah untuk bermitra dengan dunia usaha.
Delapan, persiapan Rapimnas dan HUT Kadin Indonesia perlu terus dikonsolidasikan, mencakup agenda Kadin Award, Rapimprov Serentak, tujuh pilar aksi strategis, dan lima working group dengan target waktu 30/90 hari.
Sembilan, Kadin Indonesia perlu memperkuat sinergi pusat-daerah melalui forum rutin dan agenda bersama pemerintah, termasuk rencana pertemuan dengan menteri dalam negeri dan para gubernur.
