API Khawatir RUU Ketenagakerjaan Picu PHK dan Bikin Pengusaha Enggan Rekrut Pekerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang terlalu ketat justru dapat meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat pelaku usaha enggan membuka lapangan pekerjaan baru.
Kekhawatiran tersebut terutama muncul di tengah dinamika industri tekstil di Jawa Tengah yang dinilai sangat tinggi. Perpindahan dan pembukaan pabrik di berbagai daerah membuat mobilisasi tenaga kerja di sektor tersebut cukup besar.
Baca Juga
Danantara Siapkan BUMN Tekstil Baru Terintegrasi di Satu Kawasan
Koordinator API Jawa Tengah (Jateng) Azhar Gilang Prasetya mengatakan, pelaku usaha pada dasarnya tidak ingin selalu berada dalam posisi berhadapan dengan pekerja. Menurutnya, pengusaha merupakan pihak yang menyediakan lapangan pekerjaan, infrastruktur, serta fasilitas produksi agar kegiatan industri dapat berjalan.
"Kalau dibilang PHK tinggi pasti akan tinggi. Lebih baik tidak memberi pekerjaan, lebih baik saya stop aja, daripada kita harus terus-terusan bertarung dengan pekerja sendiri," ujar Gilang saat konferensi pers di Kantor API, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena industri tekstil saat ini tidak hanya menghadapi persoalan hubungan industrial, tetapi juga persaingan dengan produk tekstil ilegal dan barang impor berharga murah.
Selain itu, Gilang juga menjelaskan, pelaku usaha tekstil di Jawa Tengah saat ini tengah berupaya keras menjaga efisiensi agar produknya dapat bersaing dengan barang impor ilegal yang masuk ke pasar domestik. Sejumlah sentra tekstil dan produk tekstil di Jawa Tengah, seperti Tegal, Semarang, Solo, hingga wilayah Yogyakarta, menghadapi tekanan harga yang sangat tinggi.
"Teman-teman di Jawa Tengah lagi bertarung, dalam artinya bagaimana kita produksi semurah-murahnya, sebanyak-banyaknya agar bisa menyamai minimal barang-barang impor yang masuknya ilegal," ungkapnya.
Baca Juga
Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Penguatan Industri Tekstil dan Sepatu Nasional
API menilai dampak paling serius dari regulasi yang dianggap terlalu rigid bukan hanya meningkatnya biaya perusahaan, tetapi juga keputusan pengusaha untuk tidak lagi menambah tenaga kerja. Ia menyebutkan, ketika risiko hukum dan hubungan industrial semakin besar, pengusaha akan melakukan perhitungan ulang sebelum membuka lapangan pekerjaan.
Dalam kondisi tertentu, pengusaha dapat memilih tidak melakukan ekspansi, mengurangi produksi, atau menghentikan usaha daripada menghadapi risiko perselisihan dengan pekerja. "Lebih baik tidak memberi pekerjaan, lebih baik saya stop aja (usahanya)," tegas Gilang.
