Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Buat Pengusaha Enggan Rekrut Perempuan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap hak cuti melahirkan selama enam bulan tak membuat pengusaha enggan merekrut pekerja perempuan. Hak cuti melahirkan enam bulan itu tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA.
Jokowi menyatakan, hak cuti melahirkan ibu pekerja selama maksimal enam bulan sangat manusiawi. Dikatakan, cuti tersebut penting untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi.
"Kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi dalam keterangan pers seusai melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Cuti Hamil Sampai 6 Bulan di UU KIA, Begini Tanggapan Pengusaha
Jokowi menyatakan hal tersebut menanggapi adanya penilaian dari pihak pengusaha untuk mempertimbangkan merekrut pegawai perempuan di masa mendatang. Pengusaha mempertimbangkan adanya penurunan produktivitas saat pekerja perempuan mengambil cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan.
"Kita harapkan tidak seperti itu, karena apa pun harus hargai perempuan, ibu-ibu mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi.
Baca Juga
UU KIA Berpotensi Turunkan Partisipasi Perempuan di Angkatan Kerja, Ini Alasannya
Diketahui, Jokowi meneken UU KIA pada 2 Juli 2024. Undang-undang itu memuat sejumlah hak ibu yang berstatus pekerja. Salah satunya berkaitan dengan hak cuti setelah melahirkan maksimal selama enam bulan.
UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

