Apindo Soroti Potensi RUU Ketenagakerjaan Hambat Investasi dan Lapangan Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja jika disahkan tanpa pembaruan substansi yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan dunia kerja saat ini.
Dunia usaha menilai RUU tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan ketenagakerjaan lintas sektor. Salah satu persoalan yang disoroti adalah kecenderungan mengembalikan sejumlah pengaturan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi perubahan dunia usaha dalam lebih dari dua dekade terakhir.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu memperhatikan keseimbangan antara pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Apindo, tantangan dunia usaha saat ini semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik, perubahan rantai pasok global, persaingan menarik investasi, hingga tuntutan peningkatan produktivitas. Di sisi lain, perubahan teknologi, transisi hijau, dan perubahan iklim turut mendorong perubahan proses produksi, model bisnis, serta kebutuhan keterampilan pekerja.
Tekanan tersebut terjadi ketika Indonesia harus menghadapi masuknya sekitar 3-4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya pengangguran muda, besarnya pekerja informal, rendahnya kompetensi pekerja, serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga
Tantangan Kenaikan Biaya Energi dan Bahan Baku
Dunia usaha juga menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Apindo menilai kondisi tersebut membuat kebijakan ketenagakerjaan tidak dapat hanya berfokus pada penambahan kewajiban bagi perusahaan, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi.
Ketentuan baru, menurut Apindo, perlu diuji terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, melakukan ekspansi, serta merekrut tenaga kerja baru dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor dan skala usaha.
Apindo menilai keberlanjutan investasi menjadi salah satu kunci untuk memperluas lapangan kerja formal. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi pada Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Dari angka tersebut, secara agregat terdapat sekitar 1.434 tenaga kerja yang terserap untuk setiap Rp1 triliun investasi. Namun, Apindo menekankan rasio tersebut dipengaruhi oleh komposisi sektor dan karakter investasi.
Shinta mengatakan pemerintah perlu menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang memiliki kapasitas lebih besar dalam menyerap tenaga kerja.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegasnya.
