Pengusaha Tekstil Soroti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Matikan Lapangan Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya melihat perlindungan dari satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan kepastian bagi dunia usaha sebagai pihak yang menanamkan modal, mengambil risiko, mempertahankan produksi, dan menciptakan lapangan kerja.
API berpandangan , pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian atas hak-haknya. Namun, pada saat yang sama, pengusaha juga membutuhkan kepastian hukum, ruang berusaha yang rasional, fleksibilitas menghadapi perubahan pasar, serta regulasi yang memungkinkan perusahaan terus berinvestasi dan merekrut.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengatakan orientasi RUU seharusnya tidak berhenti pada perlindungan hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan kesempatan kerja baru terus tumbuh.
“Jangan sampai kita begitu fokus melindungi pekerjaan yang sudah ada, tetapi tanpa sadar membuat pekerjaan baru semakin sulit tercipta. Indonesia membutuhkan keduanya: pekerja yang terlindungi dan pengusaha yang tetap berani membuka lapangan kerja ucap Jemmy dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Menurut Jemmy, semangat RUU idealnya menggabungkan pelindungan ketenagakerjaan dengan perluasan kesempatan kerja. Karena itu, ukuran keberhasilan regulasi tidak hanya dilihat dari semakin banyaknya ketentuan perlindungan, tetapi juga dari apakah investasi bertambah, pekerjaan formal berkembang, produktivitas meningkat, dan perusahaan semakin yakin untuk berekspansi.
“Pengusaha tidak meminta kebebasan tanpa aturan. Yang kami minta adalah kepastian. Regulasi harus membuat pekerja merasa aman bekerja, sekaligus membuat pengusaha merasa aman untuk berinvestasi dan merekrut," ungkapnya.
Adapun selain itu, Wakil Ketua Umum API, Ian Syarif, menyoroti pengaturan waktu kerja sebagai salah satu isu yang berpengaruh langsung terhadap daya saing industri padat karya. Menurut Ian, desain waktu kerja perlu mempertimbangkan pola shift, kontinuitas produksi, serta posisi Indonesia dalam persaingan mendapatkan order dan investasi.
API mengusulkan batas waktu kerja reguler hingga 45 jam per minggu, dengan ruang pengecualian atau penyesuaian bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Pengaturan tersebut tetap perlu disertai kepastian mengenai waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Usulan 45 jam bukan untuk mengurangi hak pekerja. Yang kita minta adalah ruang pengaturan waktu kerja yang lebih kompetitif dan sesuai karakter industri, dengan hak istirahat, keselamatan kerja, dan perlindungan pekerja tetap dijaga," tambah Ian.
Bagi industri dengan sistem shift dan produksi berkelanjutan, struktur waktu kerja berpengaruh terhadap kebutuhan lembur rutin, biaya produksi, produktivitas, dan kepastian pemenuhan order. Karena itu, API meminta isu waktu kerja dibahas dalam kerangka daya saing tanpa mengurangi prinsip perlindungan pekerja.
"Kalau desain waktu kerja membuat lembur rutin menjadi bagian permanen dari struktur produksi, biaya naik sementara daya saing bisa turun. Ini harus dihitung secara objektif, terutama untuk industri padat karya yang bersaing mendapatkan order global," terang Ian.
