Apindo Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang ditargetkan akan dirampungkan pada akhir Oktober 2026 tidak menjadi penghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyebutkan regulasi ketenagakerjaan dinilai harus mampu menjadi penggerak atau prime mover untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8%. Ia mengataman, untuk mencapai itu, tidak cukup hanya mengandalkan potensi dalam negeri. Indonesia membutuhkan investasi asing yang masuk untuk memperkuat ekspansi ekonomi.
"Yang paling penting bagaimana Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini menjadi derailers, yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8%," ujar Bob kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Bob mengatakan, pemerintah, DPR, serta perwakilan pekerja perlu melihat praktik regulasi ketenagakerjaan di negara-negara ASEAN sebagai pembanding. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tetap memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi.
Dia menilai perlindungan terbaik bagi pekerja pada dasarnya adalah tersedianya lapangan pekerjaan.
Baca Juga
DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif Parlemen
"Perlindungan yang terbaik itu tentang pekerjaan itu sendiri. Kalau pekerjaan yang nggak ada, apa yang dilindungi," tegas Bob Azam.
Selain itu, Bob Azam juga menyoroti tantangan dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang dapat diterapkan pada seluruh sektor. Menurutnya, karakteristik masing-masing industri berbeda sehingga aturan tidak bisa dibuat dengan pendekatan one fit for all.
Ia mencontohkan sektor perkebunan yang memiliki kondisi kerja berbeda dengan sektor perhotelan. Pada sektor perkebunan, misalnya, kondisi pekerjaan di lapangan membutuhkan pengaturan waktu kerja dan istirahat yang berbeda. Sementara itu, pada sektor perhotelan, hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur justru merupakan periode penting bagi operasional bisnis.
"Karakteristiknya beda-beda. Jadi nggak ada yang namanya regulasi itu one fit for all. Masing-masing kita harus kasih ruang untuk mereka menyesuaikan dengan kondisi masing-masing sektor," ungkapnya.
Diketahui, Apindo telah menyampaikan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI pada 24 Agustus 2026. RUU tersebut menempatkan kepastian hukum, perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, dan daya saing investasi sebagai kepentingan yang perlu berjalan beriringan.
Pembahasan mencakup yaitu alih daya, PKWT, pengupahan, PHK, produktivitas dan perlindungan pekerja Pembahasan juga dilengkapi dengan perspektif regional untuk memberikan konteks terhadap posisi Indonesia dibandingkan dengan sejumlah negara ASEAN.
