Apindo Soroti Deindustrialisasi Prematur dan Kepastian Hukum dalam Rapat RUU Ketenagakerjaan di DPR
JAKARTA, investortrust.id - Komisi IX DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat ini mengagendakan pendalaman terkait pokok-pokok pikiran serta usulan terhadap penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Dalam pemaparannya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa dunia usaha menaruh harapan besar agar undang-undang baru ini nantinya bisa melompat lebih jauh demi melindungi buruh sekaligus dunia usaha.
"Ada beberapa yang memang sangat concern terhadap perubahan undang-undang ini. Sebelumnya izinkan saya untuk menyampaikan sedikit mengenai harapan kami terhadap undang-undang yang nanti akan terbentuk. Kita berharap undang-undang ini bisa beyond dari undang-undang Ciptaker yang lalu dan juga beyond dari undang-undang 13 tahun 2003. Itu harapan dari kami karena saya yakin tujuan kita sama dengan teman-teman dari serikat pekerja, yaitu adanya perlindungan terhadap buruh, dan itu juga perlindungan terhadap dunia usaha karena buruh adalah aset yang terpenting bagi dunia usaha," ujar Bob Azam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Apindo menekankan pentingnya regulasi yang mampu mendorong sektor manufaktur. Bob Azam membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara maju di Asia yang mampu tumbuh pesat karena kontribusi manufakturnya di atas 30%. Sebaliknya, Indonesia justru mengalami tren penurunan kontribusi manufaktur sebelum mencapai pendapatan tinggi.
"Nah ini menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2005 sampai 2025 itu sektor manufaktur tumbuh konsisten di bawah pertumbuhan PDB kita, sehingga kontribusi sektor manufaktur semakin lama semakin turun. Dulu pernah 30% sebelum reformasi, nah sekarang mungkin sudah tinggal 19%. Karena sektor manufaktur itu tumbuh rata-rata 4% per tahun dibandingkan dengan PDB yang 4,98% per tahun. Inilah yang disebut dengan fenomena deindustrialisasi prematur yang ada di Indonesia. Sebab GDP kita belum sampai US$ 12.000 tapi sudah mengalami deindustrialisasi," ungkap Bob.
Baca Juga
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak pada Buruh
Ia menambahkan bahwa jika kontribusi Crude Palm Oil (CPO) dikeluarkan, angka kontribusi manufaktur terhadap PDB sebenarnya hanya tersisa 16%. Dampak dari deindustrialisasi ini mulai mengikis jumlah pekerja di sektor formal, di mana saat ini sekitar 60% pekerja Indonesia justru berada di sektor informal. Penurunan ini berimbas pada menurunnya jumlah pembayar pajak (tax payer) dan rasio pajak yang kini berada di bawah 10%, tepatnya 9,31%.
Selain deindustrialisasi, Apindo juga mengingatkan risiko middle income trap dan fenomena Dutch disease, di mana ekonomi Indonesia kian bergantung pada komoditas sumber daya alam (SDA). Saat ini, 65% ekspor Indonesia masih bergantung pada commodity-related.
Kondisi ekonomi ini juga berdampak pada realitas pengupahan di lapangan. Menurut Bob, meski UMR tercatat selalu naik, pendapatan riil pekerja secara makro justru mengalami penurunan akibat dominasi sektor informal yang tidak terkendali.
"Nah ini yang menunjukkan fenomena yang kita lihat bahwa selama berapa tahun terakhir, UMR ini selalu naik di atas angka inflasi. Hal itu disebabkan, tapi pendapatan riil pekerja justru mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan karena kenaikan pendapatan pekerja informal yang jauh di bawah inflasi. Jadi sektor informal ini yang justru berkembang, dan pendapatan mereka di bawah inflasi, malah tidak terkontrol. Kemudian perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan UMR karena berbagai sebab termasuk keterbatasan keuangan," jelas Bob.
Baca Juga
Perwakilan Buruh Bakal Temui Pimpinan DPR Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan Siang Ini
Lebih lanjut, Apindo menggarisbawahi bahwa salah satu penyebab utama terjadinya deindustrialisasi dan lambatnya laju Indonesia dibanding negara ASEAN lainnya adalah masalah kepastian hukum. Bob mengkritik regulasi pengupahan yang terlalu sering berubah dalam waktu singkat, yang pada akhirnya memukul industri padat karya.
"Nah mengapa deindustrialisasi ini terjadi?. Antara lain masalah kepastian hukum. Jadi kita juga mengalami peraturan yang berubah-ubah, sebagai contoh peraturan pemerintah tentang pengupahan yang dalam tempo 10 tahun itu empat kali ganti. Ini terus terang menyulitkan bagi industri padat karya untuk membuat kontrak-kontrak yang jangka panjang, karena mereka juga kesulitan untuk mengestimasi berapa biaya tenaga kerja, di mana biaya tenaga kerja menjadi mayoritas cost yang dikeluarkan oleh industri khususnya padat karya," ucap Bob.
Melalui Rapat Panja ini, Apindo berharap DPR dapat merumuskan RUU Ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian regulasi jangka panjang demi meningkatkan daya saing industri nasional di kancah regional.
"Jadi kembali lagi, prinsipnya adalah kita ingin undang-undang ini memberi perlindungan kepada para pekerja kita. Dan perlindungan yang terbaik itu adalah pekerjaan itu sendiri. Sehingga, kita berharap kita punya motto. Motto kita, negara maju, pengusaha kuat, pekerja sejahtera. Kita berharap itu jadi doa undang-undang kita yang baru dan mudah-mudahan bisa terwujud," harap Bob.

